SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para siswi perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) asal Gondang Sragen yang diduga menjadi korban pencabulan oknum pelatihnya berinisial T (58), mengaku sempat dikumpulkan oleh pengurus ranting PSHT Parluh 16 Kecamatan Gondang.
Di hadapan pengurus ranting dan terlapor T, kelima siswi yang masih di bawah umur itu sempat diminta menandatangani surat pernyataan.
Sekretaris Forum Komunikasi Pencak Silat Sragen (FKPSS) Kecamatan Gondang, Dwi Puji Astuti mengatakan dari keterangan para korban, pertemuan upaya penyelesaian di ranting itu dilakukan pada 29 November 2020 malam.
Pertemuan itu digelar setelah kasus pencabulan oleh T mencuat dan akhirnya beredar di masyarakat.
“Setelah kasusnya meledak dan banyak yang tahu, kelima korban ini dipanggil menghadap ketua ranting di Gondang. Di situ ada oknum terlapor juga dan ada e pengurus yakni Pak G, Pak P dan Pak Y. Di situ para korban malah diminta buat surat pernyataan kalau perbuatan itu bukan karena paksaan dan mereka tidak akan mempermasalahkan tindakan tak senonoh terlapor. Kami sangat menyayangkan, mengapa sudah tahu seperti itu dan pelaku juga mengakui, bukan ditegakkan keadilan, tapi malah dianggap seolah-olah tidak ada masalah,” paparnya seusai mendampingi korban melapor ke Polres Sragen, Jumat (4/12/2020).
Dwi yang juga masih kerabat salah satu korban itu menuturkan meski surat pernyataan dibuat bermaterai, namun akhirnya pihak keluarga korban tidak terima setelah mendengar anaknya diperlakukan tak senonoh.
Karenanya, langkah hukum akhirnya diambil dengan pertimbangan untuk memberikan efek jera serta mencegah jatuhnya korban lain yang lebih banyak.
“Apalagi semua korban masih di bawah umur. Kami sebagai orang pencak silat juga nggak terima, mereka anak perempuan diperlakukan seperti itu. Mereka ikut beladiri biar punya kemampuan jaga diri. Tapi malah dirusak oleh oknum seperti itu,” terang Dwi.
Dwi menyampaikan kedatangannya ke Polres bersama korban tadi siang untuk membuat pengaduan resmi. Oleh penyidik, korban dipanggil kembali Senin (6/12/2020) besok untuk dibuat laporan resmi sekaligus dilakukan visum.
“Visumnya Senin besok nanti sekalian akan dibuatkan laporan resmi,” terangnya.
DL (15), salah satu korban membenarkan bahwa setelah kasus mencuat, ia dan empat siswi yang mengalami perlakuan serupa oleh T, dipanggil oleh pengurus ranting tanggal 29 November kemarin.
“Saya diminta membuat surat pernyataan kalau tidak ada paksaan dan tidak akan mempermasalahkan,” ujar siswi kelas 1 SMA itu.
Orangtua DL, K (60) yang mendampingi putrinya ke Polres mengaku sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa putrinya. Karenanya ia berharap kasus itu diproses hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Saya nggak terima Mas. Namanya anak perempuan digitukan (dicabuli). Saya minta dihukum seadil-adilnya,” ujar K lirih.
Terpisah, Ketua Cabang PSHT Parluh 16 Sragen, Surtono menyampaikan dari konfirmasinya ke ranting, diperoleh informasi bahwa kasus itu memang sudah diselesaikan kekeluargaan.
Menurutnya, para korban sudah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut dan mempermasalahkan.
“Tadi kami sudah kroscek ke ranting, katanya sudah diselesaikan kekeluargaan. Ada surat pernyataan bermaterai juga,” paparnya. Wardoyo