PURWOKERTO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Purwokerto melaporkan Rumah Sakit Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri Purwokerto lantaran tak terima dengan pernyataan rumah sakit yang menyebut almarhum suaminya meninggal dunia karena Covid-19.
Ayom, warga Purwokerto Selatan, merasa tidak terima setelah RS Dadi Keluarga menyatakan suaminya, Hanta Novianto, yang meninggal pada April 2020 lalu disebut karena Covid-19. Padahal, hasil tes almarhum menunjukkan negatif dari Covid-19.
Karena merasa tidak terima, Ayom pun memilih penyelesaikan melalui jalur hukum dan menggugat pihak RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin (21/12/2020) kemarin.
“Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum penggugat, Dwi Amilono dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (22/12/2020).
Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang Pasal 1365-1367 KUH Perdata. “Itu pasal umumnya. Ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi. Itu nanti di persidangan saja. Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp5 miliar lebih,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum Dwi mengatakan, sebelumnya telah sempat melayangkan dua kali surat somasi kepada pihak rumah sakit. Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya nyawa seseorang.
“Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid. Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya,” jelasnya.
Diketahui, Hanta Novianto masuk RS Dadi Keluarga pada 26 April 2020 lalu. Kemudian pada 28 April 2020, korban dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit. Barulah pada 15 Oktober 2020, muncul surat resmi bahwa korban sebenarnya negatif Covid-19. “Itu surat resmi dan stempel basah,” katanya.
Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo, Sembodo mengatakan saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh. Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP (pasien dalam pengawasan).
“Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien. Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19),” terang Doddy.