JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Mulai 24 Desember, Gubernur DIY Batasi Operasional Tempat Usaha Maksimal Pukul 22.00 WIB

Sri Sultan HB X
Sultan HB X / Tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gubernur DIY Sri Sultan HB X menginstruksikan kepada bupati dan walikota di wilayahnya untuk memperketat operasi yustisi/non yustisi guna memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan prokes, khususnya menyambut libur Natal dan Tahun Baru.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 7/INSTR/2020 tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 pada saat libur natal 2020 dan tahun baru 2021.

Selain memperketat operasi yustisi/non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan prokes, bupati/walikota juga wajib mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

Selanjutnya, memperketat pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat belanja /mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bisokop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 dampai 22.00 dimulai pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Point berikutnya, Gubernur menginstruksikan agar Bupati/Walikota memperketat prokes di rest area, tempat parkir, hotel dan tempat wisata.

Baca Juga :  Dalam Dua Setengah Bulan, 56 Warga Sleman Terjangkit DBD

Selanjutnya, optimalisasi dan pemanfaatan isolasi terpusat, dan point keenam yakni mewajibkan kepada pengelola hotel/penginapan, dan ketua Rt/Rw sebelum menerima tamu dari luar DIY untuk meminta hasil rapid test antigen atau swab pcr, dengan hasil negatif paling lama H-7.

“Dalam rangka penegakan prokes pencegahan Covid-19 saat libur natal 2020 dan tahun baru 2021, maka untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pemerintah DIY menginstruksikan kepada Walikota/Bupati untuk mentaati enam point instruksi,” kata Sri Sultan melalui surat instruksi, Selasa (22/12/2020).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan alasan pemerintah DIY tidak mengikuti aturan pemerintah pusat yang sudah menentukan batas jam operasional mall, tempat hiburan dan tempat usaha lain sampai pukul 20.00 WIB lantaran beberapa pemerintah Kabupaten/Kota di DIY sudah ada yang memberlakukan aturan serupa lebih dulu dan hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Sehingga pemerintah DIY memberikan batas maksimal jam operasional tempat usaha hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

Selain itu alasan lainnya menurut Aji tingkat kerawanan di DIY dipandang masih terbilang aman apabila di bawah pukul 22.00.

“Pertimbangannya Kabupaten/Kota sudah ada aturannya, kemudian tingkat kerawanan di DIY dipandang aman sampai pukul 22.00. Sehingga paling lambat pukul 22.00,” katanya.

Meski begitu, Aji menegaskan agar masing-masing Kabupaten/Kota untuk tetap mengatur daerahnya, karena menurutnya aturan tersebut tidak berlaku di seluruh wilayah.

Artinya dimungkinkan untuk penutupan operasional tempat usaha di daerah satu dengan lainnya bisa berbeda.

“Tidak semua aturan berlaku di seluruh wilayah. Tapi ada aturan tempat-tempat tertentu yang boleh dilakukan penutupan jam 21.00 WIB, ada yang jam 20.00 WIB. Intinya tidak boleh lebih dari jam 22.00 WIB,” ungkapnya.

Apabila terdapat tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka tim satgas akan mengamankan toko tersebut.

“Nanti tim Satgas, Kepolisian, dan Satpol PP akan mengamankan,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com