Beranda Umum Nasional Tak Sampai Buron, Mensos Juliari Langsung Serahkan ke KPK Usai Menyandang Status...

Tak Sampai Buron, Mensos Juliari Langsung Serahkan ke KPK Usai Menyandang Status Tersangka

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 / Foto: Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak sampai menyandang status sebagai buron sebagaimana kasus Harun Masiku beberapa bulan lalu, Menteri Sosial Juliari P Batubara akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap bantuan Covid-19.

“Iya masih (diperiksa tim penyidik),” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (6/12/2020).

Dengan demikian, setidaknya lima jam Mensos Juliari diperiksa KPK setelah penyerahan diri tersebut.

Sebagaimana diketahui, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 02.50 WIB dini hari. Penyerahan diri itu dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 01.15 WIB.

Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.

Akan tetapi, sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.

Ia hanya melambaikan tangannya. Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.

Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga :  PDIP vs PSI Makin Keras, Elite Banteng Balas Ahmad Ali:  Cuma Mau Viral di Medsos

Sementara itu dua unsur swasta, yakni Ardian I. M dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Apresiasi GTK 2025: Pemerintah Dorong Inovasi dan Keteladanan Guru Indonesia

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.