Beranda Umum Nasional Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Menteri Juliari Batubara Lukai Perasaan Kaum Difabel

Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Menteri Juliari Batubara Lukai Perasaan Kaum Difabel

Juliari Batubara (tengah) memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto: TEMPO/M Taufan Rengganis via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terjerat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Menteri Sosial Juliari P Batubara telah membuat kecewa kaum disabilitas.

Perasaan terluka kaum difabel itu disampaikan kepada Sunarman Sukamto, Staf Ahli Madya Bidang Hukum dan HAM Kantor Staf Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 ini sangat melukai perasaan teman-teman difabel,” kata Sunarman Sukamto dalam konferensi pers menyikapi empat tahun pemberlakuan Undang-undang Penyandang Disabilitas oleh Jaringan Pegiat Disabilitas Nusantara, Minggu (6/12/2020).

Penyandang disabilitas kecewa karena tak sedikit dari mereka yang terpaksa menjual peralatan mata pencahariannya demi menyambung hidup di masa pandemi.

Respons mengenai dugaan korupsi Menteri Juliari Batubara banyak disampaikan organisasi penyandang disabilitas maupun individu difabel lantaran mereka merasa bansos Covid-19 tidak sampai dan tak merata.

Akibatnya, banyak difabel yang bekerja sebagai buruh harian lepas harus menggadaikan alat mata pencaharian dan menanggung resiko kehilangan penghasilan baik selama maupun setelah pandemi.

Baca Juga :  Nahas, Kakek di Depok Ini Asyik Berjalan Sembari Awasi Burung di Pepohonan, Tiba-tiba Terperosok ke Sumur 15 Meter!

 

“Ada teman difabel yang menjual peralatan perbengkelan mereka. Daripada dikorupsi, lebih baik uang itu digunakan untuk membantu menambah pendapatan mereka yang kesulitan,” kata Sunarman.

Selama ini Kementerian Sosial adalah lembaga negara yang mengurusi perlindungan, penghormatan, dan perwujudan hak penyandang disabilitas.

Kementerian Sosial pula yang bertugas menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan difabel selama masa pandemi Covid-19.

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 pada Sabtu (5/12/2020).

Selain Menteri Sosial Juliari Batubara, komisi antirasuah itu juga menetapkan dua pejabat pembuat komitmen dan dua orang dari swasta yang menyuap.

Modus dugaan korupsi bansos Covid-19 berupa penunjukan langsung dengan fee senilai Rp 10 ribu untuk 30 juta paket. Pada pendistribusian bansos Covid-19 tahap pertama terdapat fee Rp 12 miliar dan Rp 8,8 miliar untuk penyaluran bansos tahap kedua.

Baca Juga :  Massa Aksi “Indonesia Gelap” Tuntut 5 Hal Ini, Maukah Presiden Prabowo?

www.tempo.co