YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerindah Daerah Daerah Istimewa Yogykarta secara tegas melarang kegiatan di akhir tahun 2020 yang bisa menimbulkan kerumunan.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Paduka Paku Alam telah menerbitkan surat edaran tentang peningkatan pengawasan protokol kesehatan menyambut libur akhir tahun.
Sri Paduka Paku Alam yang juga Wakil Gubernur DIY dalam surat yang diteken pada 10 Desember 2020 dan ditujukan pada pemerintah kabupaten/kota itu, salah satu poinnya adalah menginstruksikan setiap gugus tugas daerah melarang kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan.
Lantas bagaimana dengan tradisi pesta kembang api yang biasa dilakukan wisatawan di sejumlah destinasi wisata Yogya, khususnya di kawasan Malioboro?
“Kalau pesta kembang apinya menimbulkan kerumunan ya tidak boleh,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad kepada Tempo, Sabtu, 12 Desember 2020.
Satpol PP DIY dibantu personil kepolisian dan TNI akan siap membubarkan kegiatan pesta kembang api itu jika membuat massa terkonsentrasi dalam jumlah besar. Prinsipnya tidak diijinkan adanya kerumunan,” kata Noviar.
Tak hanya di kawasan destinasi. Pesta kembang api yang dilakukan dalam kampung-kampung juga akan ditindak satuan gugus tugas kecamatan yang akan berpatroli memantau kerumunan massa.
“Kalau pesta kembang api itu di kampung tapi juga menimbulkan kerumunan maka gugus tugas desa, kelurahan, dan kecamatan yang bertindak,” kata Noviar.
Noviar mengatakan instruksi tak adanya izin kerumunan itu juga diterapkan di sejumlah titik mulai tempat umum, restoran maupun hotel.
Satpol PP DIY sendiri akan menurunkan sekitar 500 orang untuk menjaga penerapan protokol kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menuturkan soal tradisi pesta kembang api di malam pergantian tahun tetap akan ditempatkan dalam momentum pencegahan penularan Covid-19. “Untuk pesta kembang api itu prinsip kami apapun event yang mengundang kerumunan tidak akan kami ijinkan,” ujarnya.
Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogya itu mengatakan seperti halnya selama ini, jika ada pertunjukan yang mengundang kerumunan juga tak diizinkan pemerintah kota.
“Jadi di setiap tempat selalu berlaku pembatasan jumlah kapasitas yang sesuai protokol Covid-19,” kata dia.
Hanya saja, menurut Heroe, di setiap tempat tidak sama perlakuannya. Karena ditentukan bentuk dan karakter tempatnya. “Untuk event yang jumlah peserta terbatas dalam ruangan masih dimungkinkan jika memenuhi protokol kesehatan Covid-19. Tapi tetap harus mengajukan izin dulu di review gugus tugas,” ujarnya.