SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen mendeteksi ada 12 pengepul anjing untuk konsumsi yang beroperasi di Sragen.
Namun dua pengepul sudah tobat dan menyatakan berhenti. Saat ini tinggal 10 pengepul yang masih beroperasi memperdagangkan anjing-anjing untuk dipasok sebagai konsumsi ke warung-warung kuliner anjing di Solo dan sekitarnya.
“Data di kami, total ada 12 pengepul yang terdata. Tapi yang dua sudah berhenti dan tinggal 10 yang beroperasi. Mereka sembilan di antaranya ada di Gemolong dan satu di Plosokerep,” papar Kabid Kesehatan Hewan, Disnakkan Sragen, Toto Sukarno, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (21/1/2021).
Toto menguraikan dari hasil pendataan, kapasitas para pengepul memasok anjing bervariasi. Ada yang 90 ekor perhari, ada yang 20 ekor hingga bahkan sampai 100 ekor perminggu buka.
Mayoritas pengepul di Gemolong mendapat anjing-anjing dagangan dari Jawa Barat. Yakni dari daerah Tasikmalaya, Garut, dan Sumedang. Sebagian lagi dari Jawa Timur namun belakangan pasokan dari Jatim dilaporkan sudah berhenti.
“Harga jual anjing tergantung besar kecilnya. Tetapi rata-rata sekitar Rp 200-300.000 per ekor,” kata Toto.
Toto menguraikan praktik jual-beli anjing itu dijalankan dengan modus menerima pesanan lalu dicarikan untuk kemudian dikirimkan ke pemesan.
Menurutnya, tiap mendapat pesanan anjing dari warung-warung kuliner anjing, si pengepul kemudian bergerak mencarikan dari pemasoknya di Jawa Barat.
“Jumlahnya berapa- berapa itu sudah ada tempatnya. Jadi pengepul itu nanti setor beras ke Jawa Barat, pulangnya lalu bawa anjing. Sampai sini nanti anjingnya itu langsung diberikan ke pemesanya seperti Karanganyar, Sukorejo Solo dan sekitarnya. Kebanyakan disembelih untuk warung sate dan lainnya,” tukasnya.
Toto mengatakan perdagangan anjing untuk konsumsi memang melanggar aturan pemerintah dan agama. Selama ini pihaknya juga tak tinggal diam dengan selalu melakukan sosialisasi dan imbauan ke pengepul agar segera menghentikan.
Namun imbauan itu tetap tak membuat mereka tersadar dan berhenti. Dari 12 pengepul anjing yang ada di Gemolong dan Plosokerep, hanya ada dua yamg berhenti sedang 10 lainnya masih nekat beroperasi hingga saat ini.
“Sudah kami kumpulkan dan beri pembinaan agar mereka segera berhenti dan alih profesi. Tapi juga nyatanya masih nekat terus. Kami sebenarnya sudah bergerak tapi kalau untuk menindak tegas, selama ini belum ada payung hukumnya. Harapan kami juga menuju ke Perda karena paling pas dibuat Perda seperti di Karanganyar,” terangnya.
Ia menambahkan dari sisi peternakan anjing kalau untuk ternak diperbolehkan, tapi kalau untuk konsumsi atau dimakan dagingnya tidak boleh. Sebab ada undang-undang bahwa ternak untuk konsumsi harus memenuhi syarat aman, sehat, utuh dan halal.
“Nah, daging anjing itu tidak halal dari segi agama. Sehingga aspek halalnya tidak terpenuhi,” tandasnya. Wardoyo