Beranda Nasional Jogja Awas, ASN di DIY yang Tak Penuhi Target Kerja Selama WFH Sudah...

Awas, ASN di DIY yang Tak Penuhi Target Kerja Selama WFH Sudah Diadang Sanksi

Sekda Provinsi DIY, Kadarmanta Baskara Aji

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelayanan masyarakat oleh pemerintah Provinsi DIY dijamin tetap optimal, meski 75 persen pegawai negeri di pemerintah DIY Work From Home (WFH).

Demikian ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji. Hal tersebut disampaikan Sekda terkait dengan revisi Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 1/INSTR/2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Aji, sapaan akrabnya mengatakan, alasan pemerintah DIY merevisi pergub tersebut lantaran telah terjadi penambahan penularan Covid-19 yang di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, alasan lainnya yakni pemerintah DIY telah berkoordinasi ulang dengan pemerintah pusat tentang point pada Ingub tersebut.

“Karena ternyata penambahan konfirmasi positif di OPD atau instansi cukup tinggi dan hasil koordinasi dengan pusat,” katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Selasa, (12/1/2021).

Baca Juga :  Hujan Lebat di Sleman Picu Luapan Sungai Mlinting Hingga Jebolkan Jembatan Antardusun dan Rendam Rumah

Ia menambahkan, pihaknya menjamin terkait pelayanan kepada masyarakat di sejumlah OPD masih terus dilaksanakan dengan maksimal.

“Bisa dilayani dengan baik, karena yang harus dilayani juga berkurang,” tambahnya.

Sementara untuk pengawasan kinerja ASN yang melaksanakan WFH, secara teknis akan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan OPD.

Masing-masing pimpinan OPD akan meminta daftar hadir serta memberikan tugas kerja kepada ASN yang melaksanakan WFH.

Bagi ASN yang tidak memenuhi target kerja harian juga akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian.

“Ada daftar hadir dan penugasan dari pimpinan. Sanksi juga berlaku sesuai sanksi disiplin pegawai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Aturan tersebut berlaku sejak 11 hingga 25 Januari 2021 sesuai Ingub 2/INSTR/2021 tentang PSTKM.

www.tribunnews.com