Beranda Daerah Karanganyar Perhatian, Kades yang Masih Nunggak PBB Tanah Kas Desa, Diminta Segera Melunasi....

Perhatian, Kades yang Masih Nunggak PBB Tanah Kas Desa, Diminta Segera Melunasi. Target PBB Tahun Ini Tidak Dinaikkan

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Karena masih pandemi covid 19, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar tidak mematok kenaikan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2021.

Target tahun ini hanya dipatok sama seperti tahun 2020 sebesar Rp 26,5 miliar saja.

Ketua BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan covid-19 berdampak pada penurunan semua kegiatan ekonomi termasuk pembayaran PBB.

Untuk itu pada 2021 pihaknya mematok target penerimaan PBB sama dengan tahun lalu.

“Kami realistis saja daripada mematok target tinggi tapi sulit tercapai mendingan kami pasang target yang riil karena pandemi covid sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak yaitu trend menurun,” tandasnya di sela acara peluncuran Pelayanan Prima Berbasis Online di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (13/01/2021).

Meski target dipatok sama namun lanjut Kurniadi Maulato terdapat kenaikan SPPT PBB P2 yang sudah tercetak untuk Tahun 2021 sebanyak 9.118 lembar menjadi sebanyak 448.931 lembar.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Adapun realisasi penerimaan PBB Tahun 2020 sebesar Rp 26.5 miliar tercapai bahkan surplus Rp 200 juta melampaui batas menjadi sebesar Rp 26,7 miliar karena adanya intensifikasi pajak.

Terkait target penerimaan PBB 2021, Kurniadi meminta pada para Kades segera pro aktif untuk merampungkan tunggakan atau piutang atas lungguh desa dan tanah kas desa atau bengkok desa.

Pasalnya berdasar laporan dari BPK piutang atas lungguh desa dan bengkok desa masih banyak yang belum terbayar.

Dengan demikian jika masih ada catatan piutang tersebut akan mempengaruhi catatan opini dari BPK terhadap kinerja keuangan Pemkab Karanganyar.

“Untuk itu kami memohon dengan sangat kepada Kades di Karanganyar untuk segera merampungkan tunggakan tersebut demi kelancaran bersama,” ujarnya.

Kurniadi menjelaskan guna mempermudah akses pajak PBB, BKD Karanganyar meluncurkan program pelayanan prima berbasis online sehingga hal yang terkait SPPT PBB bisa diakses.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Selain itu program tersebut juga mempermudah para wajib pajak melakukan pembayaran secara online melalui fasilitasi dari Bank Jateng bekerjasama dengan BKD. Beni Indra