JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

5 Jam Mediasi Kasus Arisan Online Dibandari Mahasiswi di Sragen Berakhir Buntu. Terlapor Dikasih Hati Malah Minta Jantung, Para Korban Sepakat Tetap Lanjut Jalur Hukum!

Irene Junitasari (21) wirausahawan asal Ngrampal Sragen yabg jadi salah satu korban penipuan arisan online By Wida yang digawangi mahasiswi asal Masaran. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online By Wida yang dikelola mahasiswi asal Masaran berinisial MI (19) agaknya makin memanas.

Pasalnya upaya mediasi antara terlapor MI dengan para korban atau pelapor yang digelar Kamis (14/1/2021) tetap berakhir tanpa titik temu.

Hampir lima jam mediasi berlangsung, kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakat. Alih-alih mau mengganti kerugian, keluarga terlapor justru berkelit dengan meminta porsi 75 persen dan hanya bersedia mengganti 25 persen kerugian korban.

Tak cukup sampai di situ, kakak terlapor juga berupaya mengalihkan obyek dengan membuat laporan balik pencemaran nama baik terkait kiriman karangan bunga di pesta pernikahan kakak MI.

“Iya tadi mediasi yang ketiga. Tadi kami bersama teman-teman yang lain mediasi dengan MI dan keluarganya. Mediasi di ruangan Reskrim difasilitasi Reskrim. Tadi dari jam 13.00 WIB sampai pukul 18.30 WIB. Tapi tetap gagal,” papar Irene Junitasari (21) salah satu korban arisan dan pelapor kasus itu, kepada wartawan usai menghadiri mediasi di Polres, Kamis (14/1/2021) petang.

Irene menguraikan dalam mediasi itu MI hadir bersama kakak dan keluarganya. Di forum itu, ia dan para teman-teman korban lainnya, sebenarnya sudah beritikad baik mengalah dan merelakan seandainya terlapor mau mengganti kerugian 50 persen dari dana para korban.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Namun, ternyata jawaban terlapor MI dan keluarganya justru menyesakkan. Alih-alih mengiyakan, mereka malah meminta porsi 75 persen dan jika mau korban hanya akan diganti 25 persen saja.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya mediasi pun ditutup tanpa kesepakatan. Dengan demikian, para korban yang berjumlah enam orang dengan kerugian hampir Rp 67 juta, sepakat langkah hukum terus dilanjutkan.

“Kami sudah berupaya negosiasi dan kami sudah ngalah mau 50-50. Tapi dia (terlapor) nggak mau. Maunya dia 75 persen, saya dan teman-teman hanya akan diganti 25 persen. Ya sudah, akhirnya teman-teman tetap tidak mau, soalnya kami juga susah payah cari uang itu (setoran arisan yang digelapkan). Padahal kita sudah berbaik baik mau 50 persen. Makanya kami sepakat proses hukum lanjut,” terang wirausahawan muda asal Ngrampal itu.

Irene menegaskan dirinya dan korban lain tetap berharap proses hukum berjalan tegak. Apa yang dilakukannya bersama para korban lain melapor ke polisi semata-mata demi mencari keadilan.

Terlebih, kakak terlapor juga malah membuat manuver dengan melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik lewat kiriman karangan bunga saat pernikahan.

“Kalau bagi saya, kiriman bunga itu tidak akan kami kirim kalau mereka nggak memulai. Awal mula masalah ada di dia, sudah lima kali mediasi sebelum ada karangan bunga juga tidak ada titik temu. Ini tiga kali mediasi di Polres juga buntu. Jadi total sudah 8 kalli mediasi nggak ada titik temu. Kami juga tidak akan mundur, karena susah payah yang kami kumpulkan, begitu sudah setor, arisan macet dan yang kami belum kembaili sepeser pun. Saya dan saudara saya Rp 17 juta, datanya ada semua,” tandasnya. Polres Sragen memastikan sudah menerima laporan kasus dugaan penipuan berkedok arisan online “By Wida” yang digawangi seorang mahasiswi asal Masaran, Sragen, berinisial MI (19).

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas, AKP Suwarso mengatakan sudah menerima laporan kasus dugaan peniouan arisan online yang disebut-sebut merugikan ratusan anggota hingga miliaran itu.

Laporan masuk ke Polres sekitar bulan November 2020 lalu. Menurutnya, laporan juga langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres.

“Benar, memang sudah masuk laporannya. Saat ini masih ditangani Satreskrim. Ada enam korban yang melapor dengan kerugian Rp 67 juta,” paparnya.

Iptu Suwarso menjelaskan tim juga sudah meminta keterangan terhadap enam korban. Termasuk data-data perihal arisan online yang disebut digawangi oleh mahasiswi asal Pringanom, Masaran tersebut.

“Untuk perkembangannya nanti menunggu proses lebih lanjut dari Tim Reskrim yang menangani,” terang Kasubag Humas. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com