Beranda Umum Nasional Abu Bakar Baasyir Segera Bebas Pekan Ini, Berikut Komentar Menko Polhukam Mahfud...

Abu Bakar Baasyir Segera Bebas Pekan Ini, Berikut Komentar Menko Polhukam Mahfud MD: Itu Hak ABB

Abu Bakar Baasyir(dua dari kiri). Foto : Tribunnews.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dijadwalkan akan bebas pada Jumat (8/1/2021) pekan ini. Baasyir akan berstatus bebas murni setelah menyelesaikan 15 tahun masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Menanggapi pembebasan Baasyir, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa kebebasan tersebut merupakan hak Baasyir karena telah selesai menjalani masa hukuman secara penuh.

“Itu hak ABB (Abu Bakar Baasyir) secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh,” ujar Mahfud MD, pada Rabu (6/1/2021).

Mahfud MD menambahkan, pemerintah tidak ada persiapan khusus terkait pembebasan tersebut dan juga tidak akan memberikan perlakuan berbeda terhadap Baasyir.

“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” lanjut Mahfud MD, dikutip Tribunnews.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Diberitakan sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyebut pembebasan Abu Bakar Baasyir sudah sesuai dengan aturan lantaran masa pidana Baasyir sudah berakhir.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Majelis hakim juga menilai Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah pada Februari 2009.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan pembebasan Abu Bakar Baasyir itu telah sesuai prosedur karena masa tahanan Baasyir telah dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi.

www.tribunnews.com