SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Tugu, Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku pencurian hewan yang terjadi di Mangkang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Pencurian terjadi pada hari Rabu kemarin sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku memanfaakan kelengahan korban untuk mencuri 2 (dua) ekor kambing. Total kerugian korban sekitar Rp 4 juta.
“ Pelaku pencurian melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan mobil, sasaran pelaku adalah hewan ternak warga yang mudah diambil. Pada saat pelaku melakukan aksinya sempat diketahui korban namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa 2 ekor kambing,” papar Kapolsek Tugu Kompol Eko Kurniawan.
Dari hasil penyelidikan Polsek Tugu Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua pelaku pencurian berinisial RP (33) dan S (46).
Keduanya diketahui sudah menjual hasil curiannya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” tandasnya. Wardoyo