SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani 1 Januari 2021. Namun Maklumat Kapolri tersebut mendapat protes dari kalangan pers dan pengamat komunikasi lantaran ada pasal yang dinilai melanggar hak kebebasan pers dan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam UUD 1945.
Komunitas Pers minta Maklumat Kapolri itu dicabut. Terutama pasal 2d yang dianggap berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi, untuk memperoleh dan menyebarkan informasi yang dijamin pasal 28F UUD 1945.
Pernyataan Komunitas Pers ini dikeluarkan Jumat (1/1/2021) oleh organisasi-organisasi wartawan dan ditanda tangani oleh Abdul Manan (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia), Atal S. Depari (Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia), Hendriana Yadi (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), Hendra Eka (Sekjen Pewarta Foto Indonesia), Kemal E. Gani (Ketua Forum Pemimpin Redaksi), Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia).
Maklumat Kapolri dikeluarkan dengan dasar memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020.
Menurut Komunitas Pers, ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu. Salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan pers untuk memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.
Empat Tuntutan
Salah satu isi maklumat itu, pasal 2d isinya menyatakan “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”. Menyikapi Maklumat Kapolri di pasal 2d tersebut, Komunitas Pers menyatakan sikap:
Pertama, Maklumat Kapolri dalam pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Kedua, maklumat ini mengancam tugas wartawan dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam pasal 4 Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, ”(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Isi maklumat itu akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai ”pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers.
Ketiga, mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-undang Pers.
Keempat, mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Pers. (A Syahirul)