Beranda Daerah Awalnya Nantang-Nantang, 10 Pemuda Sok Jagoan Tega Bantai Zulham Simanjuntak Secara Sadis...

Awalnya Nantang-Nantang, 10 Pemuda Sok Jagoan Tega Bantai Zulham Simanjuntak Secara Sadis Hingga Tewas. Tiga Pelaku Langsung Diringkus

Foto/Teras.id
Foto/Teras.id

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat kepolisian berhasil meringkus 3 dari 10 orang pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap Zulham Simanjuntak (17) yang terjadi di Percut Sei Tuan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Senin (28/12/2020) menjelaskan, Motif penganiayaan dilatar belakangi ketersinggungan antara korban (Zulham Simanjuntak) dengan pelaku.

Dijelaskan Riko, Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/12/2020) saksi Rifaldi dan Zulham melintas di Jalan Sei Rotan, Percut Seituan dan kemudian bertemu dengan seorang pelaku bernama Jimmy.

“Jimmy mendatangi Zulham sambil menantangnya, Namun Zulham hanya terdiam dan mencoba meninggalkan pelaku, ” sebut Riko.

Namun, tak lama dua rekan Jimmy bernama Andika Prasetyo dan Bayu Anggara datang. “Saat Rifaldi dan Zulham berada di Lorong VII Desa Sei Rotan mereka dihentikan oleh Jimmy, Andika, Bayu, Tata, Firmansyah, Robby dan Tebek. Mereka memukuli Zulham beramai-ramai di dekat sungai Bakaran Batu. Zulham berusaha lari namun dikejar oleh Tebek hingga jatuh lalu dipukuli lagi,” kata Riko lagi.

Baca Juga :  Gegara Beda Pilihan, Tukang Bakso di Indramayu Ini Diusir dari Lapaknya

Kata Riko, saksi bernama Dimas Prabowo datang ke pinggir sungai Bakaran Batu dan melihat Zulham sudah babak belur. “Saksi Dimas membawa Zulham ke Klinik Puja di Batang Kuis untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan,” kata Riko.

Mendapat laporan dari warga, Pada Jumat (11/12/2020) personil Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 3 orang pelaku

“Anggota mendapatkan rekaman video dan berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni Tri Irawan, Bayu Anggara dan Andika Prasetyo. Tujuh orang tersangka lainnya masih kita kejar,” ujar Riko.

Pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan ada 12 item diantaranya celana, baju, jam tangan, sepeda motor dan lain-lain.

Baca Juga :  Penangkapan Begal Bersenjata Api di Garut Diwarnai Aksi Penembakan, 1 Pelaku Tewas

Sebelumnya, Zulham yang diserahkan kepada keluarganya meninggal dalam keadaaan luka parah di sekujur tubuhnya. Di antaranya lecet di dahi, benjolan di dahi akibat pukulan benda tumpul, di dada mengalami luka gesekan dan mengeluarkan darah dari hidung.

www.teras.id