KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melansir selama 2020 telah menyelesaikan penanganan terhadap sebanyak 259 kasus pidana umum dan pidana khusus.
Dari jumlah tersebut yang mendominasi adalah kasus Pidum yakni narkoba dan pencabulan.
Selain itu, dari 2 kasus pidana khusus yang masuk yakni kasus korupsi Dana Desa Girimulyo, Ngargoyoso dan kasus bantuan keuangan Desa Ngringo, Jaten sudah selesai dituntaskan hingga vonis dan eksekusi putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Ahmad Muhdor mengatakan secara umum kasus Pidum 257 kasus serta 2 kasus Pidsus.
Hanya saja yang agak berbeda adalah disaat pandemi covid justru kasus narkoba serta pencabulan yang jumlahnya mendominasi.
“Memang agak aneh disaat pandemi covid yang membutuhkan keprihatinan bersama tetapi justru kasus narkoba dan pencabulan lumayan tinggi,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (04/01/2021).
Menurut Kajari secara komulatif dari jumlah 259 kasus itu dibandingkan 2019 hanya terjadi pergeseran pada kasus menonjol narkoba dan pencabulan.
Adapun 2019 secara umum kasus curat, penipuan dan penggelapan dan kasus kejahatan lain relatif mendominasi.
Belum diketahui sebab pastinya mengapa narkoba & pencabulan relatif naik ratingnya namun diduga kuat karena faktor pandemi covid sehingga mendorong potensi kejahatan dua sektor itu leluasa.
Meski demikian Kajari menyebut sudah merampungkan semua kasus tersebut. Bahkan untuk kasus narkoba sudah divonis pengadilan tertinggi selama 12 tahun dari tuntutan jaksa 14 tahun.
“Kasus yang vonis 12 tahun itu barang buktinya sebanyak 19 gram narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Adapun untuk kasus pencabulan juga ditangani ada divonis pengadilan 12 tahun yakni kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri. Sedangkan pencabulan lainnya divonis kisaran 6-7 tahun. Beni Indra