SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satu terdakwa kasus korupsi proyek Gedung Sentra OK RSUD Sragen, Rahardyan Wahyu, mendapat durian runtuh dari upaya banding yang ia lakukan.
Tak tanggung-tanggung, ia menerima pengurangan hukuman 4,5 tahun dari vonis semula 6 tahun penjara.
Keringanan hampir 3/4 hukuman itu diperoleh dari hasil banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Semarang, Jateng.
Kajari Sragen, Sinyo Benny Redy Ratag melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi mengatakan putusan banding diterbitkan beberapa hari lalu. Dari putusan yang turun, banding terdakwa Rahardyan Wahyu dikabulkan dan vonisnya jadi lebih ringan.
Wahyu yang sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor divonis 6 tahun penjara, hukumannya berkurang drastis jadi 1,5 tahun penjara.
“Putusan bandingnya berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya. Untuk terdakwa Rahardyan Wahyu dia hukumannya turun jadi 1,5 tahun dari sebelumnya 6 tahun,” papar Agung, Minggu (17/1/2021).
Agung menguraikan, selain vonis 1,5 tahun, Wahyu juga dibebani denda Rp 50 juta. Atas putusan banding itu, terdakwa langsung menerima.
Bahkan untuk denda Rp 50 juta, juga langsung dibayar lunas. Dengan terdakwa menerima, jaksa juga langsung mengeksekusi putusan tersebut.
“Terdakwa sudah kita eksekusi di LP Kelas II A Sragen. Dendanya juga sudah dibayar,” terangnya.
Wahyu sebelumnya sudah membayar uang kerugian negara Rp 2,016 miliar yang muncul dalam kasus itu. Yang itu sudah dikembalikan ketika kasus masih dalam proses penyidikan di Kejari Sragen.
Seperti diketahui, kasus korupsi ini menyeret tiga tersangka. Mereka masing-masing eks Dirut berinisial DS, pejabat pembuat komitmen berinisial NY dan pihak ketiga atau rekanan penyedia barang asal Solo, Rahardyan Wahyu.
Ketiganya saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Dari ketiga terdakwa, RW sudah menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi sebesar Rp 2,016 miliar sesaat usai ditahan.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo