KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar membubarkan paksa hajatan warga Desa Giriwondo, Kecamatan Jumapolo Kamis (28/1/2021). Pasalnya hajatan warga itu diketahui tidak mematuhi aturan PPKM yang saat ini sedang digencarkan.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo mengatakan hajatan warga itu terpaksa dibubarkan karena tidak mematuhi aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua ini.
Selama penerapan PPKM ini, menurutnya warga yang melaksanakan hajatan harus menerapkan konsep banyumili dan tanpa kursi.
“Kami dari Satpol PP di dampingi Polsek dan Koramil membubarkan hajatan di desa Giriwondo,Kecamatan Jumapolo. Kamiharus mengambil langkah tegas karena himbauan dan peringatan yang kami sampaikan kepada warga tidak diindahkan,” paparnya Jumat (29/1/2021).
Atas terjadinya kembali pelanggaran aturan hajatan ini, Yophie mempertanyakan fungsi Satgas Kecamatan maupun Desa. Seharusnya Satgas kecamatan dan desa aktif menggerakkan Satgas jogo tonggo.
“Kalau seperti ini terus, PPKM tidak akan efektif. PPKM efektif kalau semua unsur aktif melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” urainya.
Ditambahkan, pihaknya tidak melarang warga menggelar hajatan. Hanya saja, hajatan yang digelar warga tersebut dengan konsep banyu mili.
“Silahkan gelar hajatan. Tanpa kursi dan meja. Hajatan harus dengan konsep banyumili. Tamu datang dan tidak duduk seperti waktu normal,” tandas Yophie. Wardoyo