Beranda Umum Nasional Bukan Tanpa Alasan, Ini Dasar Pemerintah Perpanjang Penerapan PPKM Jawa-Bali Sampai 8...

Bukan Tanpa Alasan, Ini Dasar Pemerintah Perpanjang Penerapan PPKM Jawa-Bali Sampai 8 Februari!

CAMBRIDGE - 6/18/2020: Medical workers take down personal information from those driving in to take a COVID-19 test at a Coronavirus testing location in the Cambridge Health Alliance Testing Tent. Massachusetts has launched more than 50 pop-up coronavirus test sites to provide free testing for people who participated in protests. (Erin Clark/Globe Staff)

JAKARTA,JOGLOSEMARNEWS.COM – Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali periode 11 hingga 18 Januari 2021, meliputi 73 kabupaten/kota, terdiri atas 46 wajib PPKM dan 23 kabupaten/kota inisiatif daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan hasil monitoring evaluasi menjadi dasar perpanjangan PPKM pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan dirasakan perlu lantaran dampak dari kebijakan PPKM periode 11 hingga 25 Januari 2021 belum sepenuhnya memberi hasil maksimal.

Kebijakan PPKM sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap kasus Covid-19 membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan hasilnya.

Sementara, dampak yang dihasilkan akibat adanya pemicu atas penularan kasus membutuhkan waktu lebih singkat.

“Sehingga perlu adanya pelaksaanaan kebijakan ini secara sungguh-sungguh untuk menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap penanganan kasus Covid-19, berdasarkan seluruh indikator yang ada,” ungkapnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (21/01/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga :  Sebelum Berondong Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Peringatkan Rekannya: Berani Tangkap, Saya Tembak!

Adapun untuk indikator yang dimaksud, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang PPKM. Ada empat indikator, yakni kasus Covid-19, kematian, kesembuhan, dan keterisian tempat tidur atau bed of ratio (BOR).

Rincian evaluasinya, pada indikator kasus aktif, sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun, tiga kabupaten/kota tidak mengalami perubahan.

Pada indikator kematian, sebanyak 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan dan 28 kabupaten/kota mengalami penurunan.

Pada indikator kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami penurunan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan.

Pada indikator keterisian tempat tidur atau BOR, sebanyak enam dari tujuh provinsi atau 66,32%, kabupaten/kota masih berada di atas paramater nasional.

“Hasil monitoring dan evaluasi ini pun mencerminkan perlunya penambahan strategi penangangan pandemi dengan memanfaatkan kekuatan negara, yaitu budaya gotong royong,” kata Wiku Adisasmito, dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bnpb.go.id.

Oleh karena itu, perlu adanya pemantauan pelaksanaan kebijakan, termasuk mengobservasi kepatuhan protokol kesehatan di tingkatan lebih spesifik, misalnya di lingkungan perkantoran maupun tingkatan komunitas.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

Sistem pemantauan di daerah dapat dikuatkan dengan pembentukan Satgas Covid-19 tingkatan lebih spesifik seperti tingkat perkantoran atau komunitas.

“Jangan ragu untuk melakukan kedisiplinan karena satgas daerah dan posko dilindungi oleh negara secara hukum. Mohon kepada masyarakat untuk kooperatif dengan operasi yang dilakukan selama periode pembatasan kegiatan ini,” ujar Wiku Adisasmito.

www.teras.id