SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen menegaskan tidak akan berubah pendirian terkait kebijakan pemberlakuan masa pensiun 60 tahun bagi perangkat desa yang diangkat setelah tahun 2000.
Esensi surat edaran dari Sekretariat Daerah (Setda) Sragen nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020 juga dipastikan tidak akan berubah lantaran hal itu sudah sesuai aturan dan fatwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penegasan itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto kepada wartawan usai audiensi dengan perwakilan Praja, Senin (4/1/2021).
“Tidak ada yang berubah. Tidak ada yang salah juga. Apa yang kami sampaikan di surat edaran itu juga sudah sesuai dengan fatwa Kemendagri,” paparnya.
Sekda menguraikan surat edaran itu diterbitkan juga menjawab adanya permintaan dari Praja yang sebelumnya menghendaki adanya landasan hukum atas aturan soal masa pensiun perangkat desa.
Dari permintaan itu, Pemkab akhirnya meminta fatwa dari Kemendagri. Hasilnya, fatwa Kemendagri pun menurutnya juga mendukung apa yang jadi keputusan Pemkab Sragen tersebut.
“Dari Kemendagri juga menyatakan apa yang dilakukan Pemkab Sragen itu sudah sesuai aturan. Justru kalau memaksakan membolehkan usia pensiun 65 tahun, kami nanti yang melanggar aturan. Kami hanya menjalankan apa yang tertera di aturan,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan pada hakekatnya aturan soal usia pensiun itu tidak merugikan perangkat desa yang tidak ikut penataan atau mutasi.
Mereka yang bertahan menjadi staff di desa memiliki masa kerja sampai 65 tahun karena memang jatah bengkoknya juga lebih sedikit dibanding jika naik jabatan.
“Sedangkan perangkat yang ikut penataan dan naik jabatan misalnya dari pembantu kaur jadi bayan atau Kadus, kan jatah bengkoknya juga lebih luas. Hak-hak dan gaji mereka juga mengikuti dan ikut berubah juga. Ya itu memang konsekuensi dari sebuah aturan,” jelasnya.
Penjelasan itu disampaikan menyikapi aksi puluhan perangkat desa dalam Paguyuban Praja Kabupaten Sragen yang menggeruduk kantor Pemkab, Senin (4/1/2021) pagi.
Mereka mendesak agar Pemkab tetap memberlakukan masa pensiun perangkat desa di usia 65 tahun. Tuntutan itu disampaikan saat mereka menggelar audiensi di kantor Bupati Sragen.
Audiensi digelar menyusul keresahan sejumlah perangkat desa hasil mutasi dan penataan terkait beredarnya surat dari Sekretariat Daerah (Setda) Sragen nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun berdasarkan aturan yang berlaku. Sementara para perangkat desa menilai seharusnya masa kerja mereka tetap di usia 65 tahun saat dilantik sebagai perangkat desa sebelum tahun 2020.
Sekretaris Praja Kabupaten Sragen, Sukarjo menyampaikan saat ini ada sekitar 300 orang perangkat desa yang dilantik sebelum tahun 2000.
Menurutnya, mengacu pada Perda nomor 15 tahun 1981, masa jabatan perangkat yang diangkat sebelum tahun 2000 ditetapkan sampai 65 tahun.
Kemudian perangkat yang diangkat setelah tahun 2000, akhir tugasnya atau pensiunnya pada usia 60 tahun sesuai perda nomor 5 tahun 2000.
Sukarjo yang menjabat perangkat Desa Bener, Ngrampal itu menyebutkan dalam pasal 24 ayat tiga bahwa perangkat yang sudah ada sebelumnya melanjutkan tugas sampai 65.
Namun ia menilai hal itu diterjemahkan oleh Pemda dengan mencatut pasal 16 yang mengatur masa tugas sampai usia 60 tahun.
Dalam audiensi itu, mereka tetap menuntut agar Pemkab mengikuti aturan bahwa masa kerja perangkat sampai usia 65 tahun. Sayangnya, dalam pertemuan itu tidak tercapai titik temu karena Pemkab yang diwakili bupati, Sekda, dan beberapa kepala dinas serta Kabag Hukum tetap berpedoman pada aturan yang terbaru.
”Tidak ada titik temu, pertemuan kami hari ini praja diminta fatwa pada Kementerian dalam Negeri sampai waktu sebulan, paling lambat 31 Januari. Kalau itu dari Mendagri membenarkan sampai usia 65, nanti akan diikuti di Sragen. Kalau sampai tidak dapat penjelasan fatwa dari Mendagri sampai batas waktu, akan dilaksanakan aturan yang usia 65 tahun jadi 60 tahun,” papar Sukarjo kepada wartawan.
Sukarjo menyampaikan atas kebuntuan itu, pihaknya mengisyaratkan akan berupaya untuk konsultasi ke Kemendagri. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian sekaligus memperjuangkan aspirasi agar masa tugas perangkat tetap sampai usia 65 tahun.
“Jika sampai aturan itu di eksekusi, kita tetap berjuang, mencari upaya lain,” bebernya. Wardoyo