Beranda Umum Nasional Diperiksa Polisi Terkait Kasus RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Menolak, Ternyata Ini...

Diperiksa Polisi Terkait Kasus RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Menolak, Ternyata Ini Sebabnya

Pemimpin FPI Rizieq Shihab keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terikat, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rizieq Shihab yang menyandang tiga status tersangka sekaligus, menolak diperiksa oleh penyidik kepolisian terkait kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Rizieq menyampaikan keberatannya diperiksa itu melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

“Habib Rizieq tidak bersedia diperiksa, jadi pemeriksaan kemarin sekitar jam 15.30 langsung proses administrasi, beres maghrib 18.30,” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Sabtu (16/1/2021).

Mengenai alasan Rizieq Shihab menolak diperiksa dalam kasus RS Ummi Bogor, karena saat ini dia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni kerumunan di Megamendung dan kerumunan di Petamburan.

Menurut Aziz, kliennya itu ingin fokus menyelesaikan dua kasus itu terlebih dulu.

Selain memeriksa Rizieq, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.

Baca Juga :  Kabulkan Gugatan 4 Mahasiswa UIN Jogja, MK Hapuskan Presidential Threshold  20%

Hanif diperiksa polisi selama 8 jam dan dicecar 48 pertanyaan soal kasus RS UMMI Bogor.

“Spesifik pertanyaannya itu terkait dengan kesehatan Habib Rizieq yang dilihat Habib Hanif, secara fisik gitu, bukan secara medis,” kata Aziz.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Rizieq Shihab, Hanif, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat, sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. Mereka diduga telah menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19.

Alhasil, ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait Rizieq Shihab.

“Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian.

Baca Juga :  Jokowi Masuk Finalis Tokoh Terkorup 2024, OCCRP:  Ini Harusnya Menjadi Peringatan bagi Para Finalis

www.tempo.co