JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama, Senin (4/1/2021), artis Gisella Anastasi alias Gisel akhirnya datang ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (8/1/2021). Ia datang memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Gisel tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB, atau satu jam lebih awal dari jadwal pemeriksaan sehingga kedatangannya hampir tak terpantau media.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Gisel yang datang mengenakan kemeja putih, juga telah menjalani tes swab Covid-19 dan dicek kesehatannya terlebih dahulu.
“Hasil pemeriksaan tensinya normal, pemeriksaan kesehatannya baik hingga tes swab antigen nonreaktif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil kedua tersangka kasus video syur, GA dan MYD pada Senin (4/1/2021). Namun GA mengajukan penjadwalan ulang, sementara MYD alias Michael Yukinobu de Fretes hadir.
Baik GA maupun MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdasarkan hasil penyeledikan dan pengakuan keduanya benar adalah pelaku dalam video yang sempat viral di media sosial.
Dari pengakuan kedua tersangka, terungkap bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2017 di sebuah kamar hotel di Medan. Saat itu Gisel dengan Michael terlibat dalam sebuah pekerjaan bersama.
“Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan di event itu sebagai asisten manager,” ujar Yusri.
Setelah acara selesai, GA dan MYD pergi ke suatu tempat untuk pesta minuman keras. Setelah mabuk, keduanya kemudian menyewa kamar di satu hotel dan melakukan perbuatan asusila dan direkam. “Menurut pengakuan, dua-duanya suka sama suka (melakukan hubungan badan),” ujar Yusri.
Gisel membagikan video itu kepada Michael melalui aplikasi airdrop. Michael mengaku sudah menghapus video itu sepekan setelah Gisel mengirimkannya.
Gisel mengaku tak ingat merekam adegan seksnya di ponsel yang mana. Ia mengaku saat video itu direkam ada ponsel yang dimilikinya, yakni iPhone 7 dan iPhone 8. Namun saat ini kedua ponsel itu ada yang hilang dan sudah rusak. “Yang hilang dia laporkan ke manajernya dan yang rusak di keponakannya,” kata Yusri.
Polisi membidik Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.