Beranda Daerah Karanganyar Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Karanganyar. PKL Tutup Taati Aturan, Minimarket dan Toko...

Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Karanganyar. PKL Tutup Taati Aturan, Minimarket dan Toko Nekat Buka dengan Trik Pintu Ditutup Sebagian

Petugas kepolisian Karanganyar tengah memperingatkan pengelola minimarket yang tetap nekat buka di saat pelaksanaan PPKM. Foto: JSNews/Beni

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di  Kabupaten Karanganyar, Jateng berlangsung kontradiktif. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) menaati sepenuhnya untuk tidak berjualan, sementara minimarket seperti Alfamart nekat berjualan dan tak bergeming walau didatangi patroli polisi dan Satpol PP.

Pantauan JOGLOSEMARNEWS di kawasan Kota Karanganyar  hingga pukul 21.30 WIB diketahui hampir semua mini market nekad buka dan melayani pembeli hingga malam hari. Modusnya kucing-kucingan dengan petugas jika didatangi seakan takut dan taat namun begitu petugas patroli pergi, petugas minimarket tetap membuka pintunya walau kecil. Saat itu juga pelayanan pembeli tetap berlangsung seperti biasa.

Tak pelak modus seperti itu ditiru oleh pertokoan lainnya yang seolah-olah menutup pintunya, namun tetap saja disisakan buka walau buka pintu kecil sebagai tanda bahwa masih buka dan melayani pembeli. Itulah yang terjadi pada malam pertama PSBB di Karanganyar.

Baca Juga :  Festival SEMANAK di Desa Gentungan, Mahasiswa UNS Tanamkan Cinta Pertanian Organik Sejak Dini

Sementara itu PKL yang sudah terancam tempat jualannya setelah Bupati Juliyatmono menutup Fasilitas Sosial Fasos dan Fasilitas Umum untuk berjualan para PKL. Karena tak berdaya lagi para PKL pasrah tidak berjualan.

Sementara pantauan di Taman Pancasila dan Alun-Alun Karanganyar benar-benar bersih dari PKL. Tak satupun ada yang nekad berjualan.

Perlu diketahui pada Senin Pagi (11/1/2021) pada Apel Pelaksanaan PSBB di Halaman Setda, Bupati Karanganyar menegaskan bahwa malam hari off aktivitas semua wajib tutup pukul 19.00 WIB. “Kami sudah keluarkan Intruksi Bupati dan ditindak lanjuti OPD serta Sapol PP agar menertibkan semua yang masuk kategori dilarang termasuk pusat perbelanjaan,” ujarnya saat memimpin apel tersebut.

Sementara itu sehari sebelum PSBB, Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi Disdagnakerkop & UMKM Martadi saat ditemui JOGLOSEMARNEWS di Kantornya menyatakan akan melaksanakan dan melakukan pengawasan langsung. “Sesuai Inbup maka pertokoan pusat perbelanjaan wajib tutup pukul 19.00. Bahkan PKL diliburkan,” tandasnya. (Beni Indra)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.