JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Senin Malam Jalanan Solo Lengang,  SE Walikota Ditanggapi Beragam

Wedangan Omah Londo di Jalan KH Agus Salim terllihat tutup, Senin (11/1/2021) malam / Suhamdani
   

SOLO, JOGLOSEMARANEWS.COM –  Suasana di Kota Solo saat hari pertama Pemberlaku Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021) memang relatif lebih sepi ketimbang malam-malam sebelumnya.

Beberapa  tempat nongkrong dan wedangan yang biasa buka sore hingga malam, memang ada yang tutup lantaran merujuk pada  SE Walikota Solo yang lama. Namun, ada juga tempat wedangan yang tetap buka seperti biasa.

Gareng, owner wedangan Gareng yang biasa menjadi salah satu tempat wedangan favorit di Solo, saat dikonfirmasi, tutup lantaran patuh pada SE Walikota.

Sementara menurut pantauan Joglosemarnews tadi malam, Wedangan Omah Londo di Jalan KH Agus Salim, kawasan Purwosari terlihat tutup, dan terlihat pintu masuknya dipasangi portal.

“Saya malah nggak tahu kalau di sini tutup, ini mau cari di tempat lain,” kata Hari, warga Serengan.

Baca Juga :  Ini Riwayat Singkat Tugu Lilin Pajang dan Tugu Lilin Penumping di Solo

Kawasan Jalan Slamet Riyadi, yang biasanya pada pukul 21.00 WIB masih ramai, malam itu terlihat lebih lengang. Jumlah kendaraan di sepanjang jalan utama Kota Solo itu juga jauh berkurang.

Hal itu bisa dimaklumi, karena kawasan mall-mall di Kota Solo, seperti Solo Grand Mall (SGM) dan mall-mall lain di Solo tutup sesuai anjuran dalam SE.

Namun beberapa wedangan yang juga menjadi lokasi favorit tongkrongan, seperti Wedangan Djembuk di Jalan Ronggo Warsito sebelah barat RS PKU Muhammadiyah, ternyata tetap buka seperti biasa.

Kawasan Solo Balapan terlihat lengang pada Senin (11/1/2021) malam / suhamdani

Demikian pula dengan Wedangan Bung Klitik di Jalan MT Haryono di sebelah utara Manahan juga terlihat buka seperti biasa.  Sedangkan wedangan-wedangan di hik-hik kecil pinggir jalan, rata-rata tetap buka seperti biasa.  Hanya saja, jumlah pengunjungnya tak seramai biasanya.

Sebagaimana diketahui, Surat edaran Walikota Solo Nomor  067/036  membatasi jam operasional warung dan rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan serta pusat kuliner (termasuk wedangan) hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga :  Seru! 350 Siswa SMP Kanisius 1 Solo Gelar Aksi Flasmob

Namun, beberapa jam sebelum pelaksanaan, SE tersebut diubah dengan SE yang baru Nomor 067/057.  Warung dan rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan serta pusat kuliner (termasuk wedangan) boleh beroperasi seperti biasanya, dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Lha sekarang kalau yang biasa buka jam enam sore, masak harus tutup jam tujuh malam. Ya ndak cucuk hasilnya. Maka yang perlu ditekankan, jaga benar protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan batasi jumlah pengunjung jangan sampai melebihi 25 persen dari daya tampung,” ujar Walikkota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021) petang. suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com