Beranda Daerah Wonogiri Info Lur, Semua Tempat Wisata dan Alun alun Giri Krida Bakti Wonogiri...

Info Lur, Semua Tempat Wisata dan Alun alun Giri Krida Bakti Wonogiri Tetap Ditutup Hingga 8 Februari 2021

Pantai Kalimirah di Kecamatan Paranggupito Wonogiri. Joglosemarnews.com/ Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata tidak cuma aturan seputar kegiatan usaha, kantor, sekolah, maupun kegiatan keagamaan yang diatur dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) alias pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Di Wonogiri kegiatan pariwisata ikut diatur dalam PPKM yang diperpanjang tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Wonogiri menutup semua obyek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kemudian lantaran perkembangan COVID-19, penutupan diperpanjang hingga tanggal 17 Januari 2021. Selain obyek wisata, Alun alun Giri Krida Bakti Wonogiri ikut ditutup.

Kemudian dilakukan perpanjangan penutupan sampai tanggal 25 Januari 2021, atau sampai berakhirnya PSBB pertama. Demikian pula untuk penutupan Alun alun Giri Krida Bakti Wonogiri.

Lantas penutupan diperpanjang lagi. Saat ini baik tempat wisata maupun Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri ditutup hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga :  Catat! Ini 25 Indikator TPS Rawan Selama Pilkada 2024, Tempatmu Termasuk Tidak?

“Kegiatan PKL sekitar Alun-alun Giri Krida Bakti maupun tempat wisata ditutup hingga 8 Februari,” sebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Selasa (26/1/2021).

Pihaknya telah mengeluarkan SE Bupati Wonogiri Nomor 443.2/064 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Wonogiri. Sejumlah aturan tercantum di dalamnya.

Untuk kegiatan usaha, jam operasional PKL adalah sampai pukul 22.00 WIB. Jam operasional tempat hiburan seperti kafe, karaoke maksimal pukul 22.00 WIB.

Jam operasional toko modern, seperti mal atau pusat perbelanjaan maksimal pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya kegiatan restoran atau rumah makan, jam operasionalnya maksimal pukul 22.00 WIB. Restoran boleh melayani makan di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen kapasitas tempat duduk.

Apabila ditemukan adanya dugaan tidak kepatuhan penerapan ketentan dalam aturan itu, bupati memberikan pembinaan, peringatan, dan atau penyegelan sementara. Peringatan dan atau penyegelan dapat dicabut jika pelaku usaha yang bersangkutan menerapkan kembali protokol kesehatan sesuai aturan tersebut. Aria