
SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diterapkan di wilayah Jawa-Bali, termasuk Sukoharjo. Sejumlah aturan telah disiapkan Pemkab dan wajib dipatuhi semua pihak.
Juru bicara Satgas COVID-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati nengatakan sejumlah aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 400/061/2021. PSBB akan mulai diterapkan pada tanggal 11-25 Januari 2020.
“Ada sejumlah kebijakan yang wajib dipatuhi,” kata dia, Sabtu (9/1/2021).
Aturan itu meliputi, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan memberilakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selanjutnya melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/PKL, untuk makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh melebihi 50 orang. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar /dibawa pulang tetap diizinkan.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/toko modern/grosir/toko kelontong, restoran/rumah makan/warung makan/PKL sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Untuk sosialisasi, akan kita mulai hari ini di 12 Kecamatan. Sosialisasi fokus pada titik keramaian, seperti lingkungan rumah, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner,” ujar dia. Aria
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














