Beranda Daerah Semarang Meski di Zona Oranye, Pemkab Kudus Putuskan Perpanjangan PPKM

Meski di Zona Oranye, Pemkab Kudus Putuskan Perpanjangan PPKM

Ilustrasi virus corona. Foto: Pixabay.com

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memutuskan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

Meski Kudus telah masuk dalam zona oranye Covid-19, kebijakan tersebut diambil guna menekan penularan virus corona atau Covid-19.

“Kabupaten Kudus hingga saat ini statusnya masih zona oranye dan tidak masuk zona merah. Karena mengikuti instruksi pusat aturannya masih tetap sama seperti sebelumnya,” terang Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Kamis (21/1/2021).

Kondisi berbeda, kata dia, untuk kabupaten tetangga yang statusnya zona merah justru tidak masuk dalam pemberlakuan PPKM.

Ia menjelaskan, dengan perpanjangan masa berlakunya PPKM dua pekan maka yang awalnya PPKM berakhir tanggal 25 Januari 2021 menjadi tanggal 8 Februari 2021.

Selama masa PPKM tersebut, maka semua objek wisata dan pedagang di kawasan Balai Jagong tetap ditutup. Sedangkan pedagang kuliner aturannya masih sama sebelumnya buka hingga pukul 21.00 WIB, namun pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, setelahnya harus dibawa pulang atau dibungkus.

“Khusus wisata religi masih diperbolehkan buka, dengan catatan untuk wisatawan lokal dengan tetap penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Haryono Raih Penghargaan HPN Jateng 2025 Atas Dedikasi untuk UMKM

Untuk kegiatan belajar mengajar juga masih dilarang sehingga masing-masing sekolah harus menerapkan kembali model pembelajaran jarak jauh.

Dalam rangka menurunkan angka temuan kasus Covid-19, maka selama PPKM nanti akan dimaksimalkan dengan peningkatan pengawasan protokol kesehatan di lapangan. Semua jajaran Pemkab Kudus mulai dari kecamatan hingga desa diminta turut melakukan pengawasan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang lagi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari. Kebijakan ini demi menekan laju penyebaran virus corona.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1) lalu menjelaskan, per 20 Januari 2021, kasus positif corona atau Covid-19 dengan total akumulasi kasus mencapai 939.948 orang.

Adapun tingkat kesembuhan kasus korona mencapai 81,2%, tingkat kematian 2,9%, serta positivity rate 16,6%.

Masih mendakinya kasus corono, ini kali kedua pemerintah memberlakukan PPKM untuk dua minggu ke depan laku. PPKM ini berlaku di sejumlah Pulau Jawa dan Bali yakni, tepatnya di 7 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali) meliputi 77 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Ngeri! Duel Maut di Semarang, Pelajar Tewas dengan Luka Sabetan di Punggung Tembus Paru-paru

“Hasil monitoring, beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi atas corona 41 kabupaten/kota masuk risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah. Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan kasus corona di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga. Nor Ahmad