JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Nekat Mau Gelar Hajatan Pernikahan Hingga Sebar Ratusan Undangan di Kecamatan Ngadirojo Wonogiri Akhirnya Didatangi Forkopimcam, Acarapun Batal Dihelat

ilustrasi covid-19 / pixabay
   
pixabay

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana resepsi pernikahan berskala besar di Kecamatan Ngadirojo Wonogiri akhirnya batal digelar.

Gegaranya, lokasi rencana acara di Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri didatangi Forkompincam Ngadirojo, Kamis (21/1/2021). Warga yang akan menggelar hajatan dinilai bisa melanggar aturan PPKM. Sebab, gelaran resepsi pernikahan itu berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kami mengetahui ada warga yang mau menggelar hajatan. Undangannya sekitar 150 orang akhirnya kami terjun ke lokasi,” ungkap Camat Ngadirojo Agus Hendradi, Kamis (21/1/2021).

Dirinya mengaku berada di garda terdepan dalam pembubaran resepsi pernikahan di Desa Kerjo Lor tersebut.
Camat Ngadirojo mengatakan selama PPKM berjalan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pencegahan digelarnya hajatan dengan skala besar.

Dia menceritakan, setelah tiba di lokasi, kajang atau tenda sudah terpasang. Warga pemilik hajatan dan warga sekitar saat itu juga diberi edukasi dan pemahaman, dimana kegiatan itu jelas-jelas melanggar SE dari Bupati Wonogiri.

Baca Juga :  Kesehatan Jiwa hingga Gigi 359 Polisi Wonogiri Diperiksa, Terungkap Sudah Alasannya

Pihaknya juga menanyakan kepada yang bersangkutan soal surat izin menggelar hajatan. Akan tetapi warga yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat izin dari kepolisian.

Setelah mendapat pemahaman, warga yang akan menggelar hajatan tersebut kemudian mengurungkan niatnya. Dirinya juga mengaku sudah beberapa kali mendapatkan infomasi terkait adanya warganya yang nekat sembunyi-sembunyi menggelar hajatan.

“Ya, akhirnya mereka manut. Kemudian kajang dan sound sistem diturunkan,” terang dia.

Pihaknya menyatakan tak melarang warganya untuk menggelar pernikahan. Tentunya, hal itu dilakukan harus sesuai protokol kesehatan yang ketat dan aturan PPKM. Misalnya hanya acara ijab dengan dihadiri maksimal 30 orang.

Baca Juga :  5 Caleg PDIP Wonogiri Mengundurkan Diri Kendati Kantongi Suara Tinggi

Kepala Desa Kerjo Lor Laura Isabell menambahkan, ada beberapa warga yang akan menggelar acar pernikahan anaknya dalam pekan ini. Pihaknya mengaku telah melarang agar di dalam acara itu tidak menyebar undangan.

“Memang sempat muncul pro kontra, karena sebelumnya kan hajatan boleh digelar dengan prokes ketat. Tapi, akhirnya warga dapat memahaminya,” sebut dia.

Terpisah, Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo mengatakan pihaknya selama PPKM ini beberapa kali mendapatkan laporan mengenai aktivitas masyarakat yang berpotensi melanggar SE PPKM. Termasuk rencana digelarnya hajatan dengan resepsi yang mengundang banyak orang. Pihaknya menyebut bahwa untuk penindakan sudah dilakukan oleh Forkompimcam setempat. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com