SIDOARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku pembakar mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Insiden pembakaran itu terjadi pada dini hari tanggal 30 Juni 2020 lalu.
Pelaku bernama Pije yang mengaku sebagai fans Via Vallen itu dianggap terbukti bersalah telah melanggar Pasal 187 ayat 1 KUH Pidana yakni tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir dan menimbulkan bahaya bagi umum dan barang.
Tuntutan hukuman terhadap terdakwa tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada Rabu (20/1/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, M Ridwan Dermawan, dalam sidang yang digelar secara virtual.
Jaksa juga menyebut hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa. Untuk pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa dianggap merugikan pihak lain dan tidak bersikap sopan di persidangan.
“Hal yang meringankan, yaitu terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata M Ridwan seperti dikutip Liputan6.com dari Antara.
Sementara itu, pihak terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan meminta agar dirinya bisa dipertemukan dengan pihak keluarga korban, yakni Via Vallen. Terdakwa juga menuding ada komplotan yang harus diungkap.
Majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjuntak kemudian meminta kepada terdakwa untuk menyampaikan keberatan itu dalam sidang pembelaan selanjutnya.
Kasus pembakaran mobil milik Via Vallen itu disebut bermula dari rasa sakit hati pelaku yang mengaku selalu gagal bertemu dengan penyanyi idolanya. Aksi pelaku yang membakar mobil milik Via Vallen itu pun sempat terekam kamera CCTV.
Insiden terjadi sekitar pukul 03.20 WIB, di mana pelaku membakar kendaraan milik penyanyi Via Vallen yang diparkirkan di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kali Tengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Liputan 6