Beranda Nasional Jogja Pemuda Ini Curi Laptop di Masjid untuk Makan Sehari-hari

Pemuda Ini Curi Laptop di Masjid untuk Makan Sehari-hari

Ilustrasi penjara

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niat jahat itu bisa muncul secar spontan, ketika ada kesempatan. Hal itulah yang dilakukan oleh pemuda berinisial REP yang masih berusia 20 tahun.

Namun, berkat aksinya itu, ia kini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Godean, lantaran berhasil dibekuk polisi.

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo mengatakan tindak pidana pencurian terjadi pada Selasa (12/01/2021) sekitar pukul 12.05 WIB.

Ceritanya, warga Seyegan, Sleman tersebut tidak sengaja melewati sebuah Masjid di daerah Sidokarto, Godean.

Saat melintas, pelaku melihat korban sedang Sholat Dzuhur. Saat itulah muncul niat untuk mengambil laptop milik korban.

“Pas kebetulan saja, tidak membuntuti korban. Pelaku mengambil laptop milik korban seharga Rp 6.500.000,” katanya, Minggu (17/1/2021).

Baca Juga :  Prambanan–Purwomartani Dibuka Lebaran 2026, Skema Buka-Tutup Exit Disiapkan

Setelah mendapati laptopnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Godean melakukan sejumlah penyelidikan.

Salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV di Masjid.

“Kami melakukan pengecekan CCTV di TKP (tempat kejadian perkara). Dari CCTV tersebut kemudian kami kembangkan, sehingga dapat ciri-ciri pelaku,” sambungnya.

Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk mencari pelaku kejahatan tersebut.

Selang tiga hari setelah pencurian, tepatnya Jumat (17/1/2021), pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Menurut pengakuan, laptop tersebut sudah dijual di Pasar Klitikan Pakuncen. Laptop hasil curian dijual seharga Rp 1.200.000.

“Sudah dijual oleh pelaku di pasar kuncen. Pelaku belum bekerja, jadi uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Motifnya ekonomi,” tambahnya.

Baca Juga :  Motor Serobot Truk yang Mundur Parkir di Jalan Magelang, Pengendara Luka Berat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo. Pelaku dijerat pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.