JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi kini tengah mengusut kasus tindakan asusila yang dilakukan pasangan di halte bus SMKN 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat. Meski polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan penyebar video juga dijerat hukum.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, penyebar video asusila dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bisa saja (penyebar video) dijadikan tersangka dengan pasal itu,” kata AKBP Burhanudin, seperti dikutip Tribunnews dari TribunJakarta.com, Rabu (27/1/2021).
“Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana). Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini,” lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus tindakan asusila pasangan pria dan wanita di halte bus SMKN 34 Kramat Raya tersebut berawal dari viralnya video yang merekam aksi mesum tersebut dan beredar di media sosial.
Video tersebut direkam oleh pengguna jalan yang kebetulan melintas di Jalan Kramat Raya, pada Kamis (21/1/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB dan melihat pasangan sedang melakukan perbuatan tak senonoh di halte bus.
Saat ini polisi telah menahan seorang tersangka, yakni wanita berinisial MA (21) yang mengaku sebagai pelaku dalam video tersebut. Sementara pelaku pria masih dalam pencarian polisi.
MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Tersangka MA juga menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
Hal tersebut dilakukan lantaran selama menjalani pemeriksaan oleh polisi, tersangka kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Menurut AKBP Burhanudin, hasil tes kejiwaan tersangka MA baru akan keluar sekitar sepekan mendatang. “Masih menunggu sekira satu minggu lagi,” ujarnya.