JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara twit bernada SARA, Permadi Arya alias Abu Janda bakal berurusan dengan hukum. Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kepada Permadi Arya untuk hadir ke Mabes Polri pada Senin (1/2/2021) lusa.
Dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Slamet Uliandi, Abu Janda akan diperiksa terkait dengan pernyataannya di media sosial Twitter yang menyebut agama Islam sebagai agama arogan.
“Iya betul, tentang (pernyataan) Islam arogan,” ujar Brigjen Slamet Uliandi saat dihubungi, Sabtu (30/1/2021).
Berawal dari twit Permadi Arya di akun Twitter, @permadiaktivis1 pada 25 Januari 2021 yang menanggapi cuitan dari akun @awemany. Dalam twitnya, Abu Janda menuliskan kata-kata ‘Islam agama pendatang dari Arab dan arogan’.
“Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal,” tulis cuitan tersebut.
Dalam twit tersebut, Permadi Arya juga menyertakan sejumlah foto tangkapan layar yang mendukung pernyataannya.
Akibat twit tersebut, prokontra pun muncul dari netizen dan sejumlah tokoh. Bahkan nama Abu Janda menjadi trending topic di Twitter, salah satunya melalui tagar #TangkapAbuJanda.
Sementara itu, merasa tidak terima dengan twit Abu Janda tersebut, DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya ke polisi. Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, tertulis nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, dengan tuduhan Abu Janda telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.