JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Solo Raya semestinya akan rampung pada Senin (25/1/2021) pekan depan. Namun kemungkinan akan diperpanjang hingga dua pekan atau sampai 8 Februari 2021.
Hal itu menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang bersiap untuk memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali selama dua pekan setelah 25 Januari 2021. Hal tersebut setelah melihat angka positif Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan.
PPKM Jawa-Bali yang mulai diterapkan pemerintah sebelumnya akan berakhir pada Senin (25/1/2021) pekan depan. Namun melihat angka positif Covid-19 yang masih tinggi dan belum menunjukkan adanya penurunan signifikan, kemungkinan pembatasan tersebut akan diperpanjang.
Disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, keputusan memperpanjang PPKM Jawa-Bali itu diambil usai rapat kabinet terbatas di Istana pada Selasa (19/1/2021) kemarin.
“Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM, dan angka terakhir belum menunjukan penurunan angka positif rate yang signifikan dan akan diperpanjang, hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari 2021,” kata Safrizal, dikutip dari YouTube Kemendagri, Rabu (20/1/2021).
Ditambahkan Safrizal, daerah yang menunjukkan tren peningkatan kasus Covid-19 untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan pandemi di daerahnya.
“Untuk itu beberapa daerah yang menunjukkan indikasi tinggi serta bagi daerah yang memberlakukan PPKM, kepada daerah tersebut diminta karena masih dalam kaitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk melakukan hal-hal atau melakukan perbaikan-perbaikan di dalam penanganan kesehatan,” kata dia.
Safrizal berharap pemerintah daerah untuk menaikkan kualitas serta kapasitas fasilitas kesehatan guna menanggulangi pandemi ini.
“Sehingga segera cepat berhasil menurunkan angka-angka indikator dan menaikkan beberapa indikator, seperti indikator kesembuhan dengan memperbaiki beberapa kapasitas kesehatan, serta menaikkan kapasitas rumah sakit jika angka yang ditentukan sudah terlampaui,” jelas dia.
Selain wilayah Solo Raya yang meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, dan Klaten, pembatasan serupa juga diberlakukan untuk DKI Jakarta, yang meliputi seluruh wilayah Ibu Kota, kemudian Jawa Barat di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.
Selain itu juga di Banten, yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; DI Yogyakarta untuk wilayah Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo; Jawa Timur di Malang Raya dan Surabaya; serta Bali di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.