Beranda Umum Nasional PSBB 11 – 25 Januari, Tempat Ibadah Hanya Boleh Diisi 50% Plus...

PSBB 11 – 25 Januari, Tempat Ibadah Hanya Boleh Diisi 50% Plus Protokol Kesehatan Lebih Diperketat

Obyek wisata Puja Mandala di Bali yang menampilkan berbagai tempat ibadah dari berbeda agama dalam satu kompleks

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Bali tanggal 11 – 25 Januari 2021, tempat ibadah tetap diizinkan buka, namun dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2020).

“Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kemudian kapasitas dan moda trasportasi diatur kemudian jam operasionalnya,” kata Airlangga.

Adapun penerapan pembatasan yang diatur dalam kebijakan PSBB tersebut meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Untuk sektor esensial dan kebutuhan masyarakat diizinkan tetap dapat beroperasi namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Dua Jambret di Gamping Sleman yang Aksinya Viral di Medsos, Akhirnya Bertekuk Lutut Dibekuk Polisi

Pembatasan selanjutnya adalah melakukan pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.

Di restoran, makan minum di tempat maskimal diisi hanya 25 persen dari kapasitas. Meski begitu pemesanan melalui take away tetap diizinkan.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah menerapkan pengetatan protokol kesehatan yaitu dengan melaksanakan PSBB Jawa Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan itu diterapkan akibat terus meningkatkan jumlah kasus Covid-19 di Jawa dan Bali.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” katanya.

Parameter tersebut yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Bondowoso Porak Porandakan dan Hanyutkan Sejumlah Rumah

Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

www.tempo.co