JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ratusan Karyawan Pabrik Teh Gunung Subur Karanganyar Demo Mogok Massal. Tak Tahan Gaji Hanya Diakali, Dijanjikan Naik Tapi Naiknya Mengacu UMK Tahun Lalu

Aksi demo mogok massal ratusan buruh Pabrik Teh Gunung Subur Jaten, Karanganyar, Selasa (19/1/2021). Foto/Istimewa
ย ย ย 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan karyawan perusahaan teh PT Gunung Subur Sejahtera di Jaten, Karanganyar melakukan aksi mogok kerja, Selasa (19/1/2021).

Mereka menuntut kenaikan gaji yang sejak Tahun 2020 justru diterapkan gaji tahun mundur atau diterapkan gaji tahun sebelumnya yakni tahun 2019.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM menyebutkan aksi mogok kerja berlangsung di luar kawasan perusahaan. Ratusan karyawan memarkir motornya di sekitar SD Jaten 03 yang letak ya berdekatan dengan pabrik.

Selanjutnya mereka berkumpul bergerombol. Ada ratusan orang di sekitar SD Jaten 03 dan enggan masuk ke dalam pabrik.

Tak pelak warga sekitar dan pengendara yang melintas jalan Solo-Tawangmangu pada melihat aksi tersebut sebagai tontonan. Aksi berjalan hingga tiga jam setelah disuruh masuk kedalam oleh pihak perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja PT Gunung Subur Sejahtera GSS, Suparjo (49) mengatakan karyawan menuntut kenaikan gaji berlaku UMK Tahun 2021.

Pasalnya semenjak tahun 2020 lalu gaji karyawan menggunakan standar UMk tahun 2019 dan berlangsung hingga Januari 2021 ini.

“Karena ini sudah tahun 2021 karyawan meminta perusahaan menerapkan UMK tahun 2021 yakni sekitar Rp 2.050 juta per bulan,” tandasnya.

Menurut Suparjo, tuntutan pemberlakuan UMK 2021 karena karyawan merasa sudah sesuai keputusan Pemkab Karanganyar yang menaikkan UMK 2021 dan diberlakukan tahun ini.

Bahkan sikap karyawan tersebut sudah baik karena sudah menahan menerima UMK yang tidak tepat pada masanya.

“Di saat karyawan bekerja pada tahun 2020 tapi mereka menerima gaji standar UMK 2019. Pernah sekali naik gaji tahun 2020 disamakan flat tapi hanya berlangsung pada Januari-Februari. Sedang Maret 2020 karena pandemi covid maka kembali pakai UMK 2020 sampai awal 2021,” tandasnya.

Sedangkan di tahun 2021 mereka menuntut gaji standar UMK tahun 2021. Sempat dijanjikan peusahaan bersedia membayar sesuai UMK karyawan dengan UMK tahun 2020 bukan UMK 2021.

Suparjo menyebut sebenarnya karyawan sudah menerima kalau gaji mereka untuk tahun 2021 yang akan dinaikkan tetapi berdasarkan UMK lama tahun 2020.

“Kesepakatan itu terjadi usai mogok kerja dilakukan rundingan antara GM PT GSS Ibu Miriam bersama karyawan, serikat pekerja dan disaksikan dari Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi & UMKM Disdagnakerkop Kabupaten Karanganyar,” ungkapnya.

Diketahui jumlah karyawan PT GSS itu jumlahnya sekitar seribu orang lebih. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com