Beranda Nasional Jogja Rencana PSBB Jawa Bali, Satpol PP DIY Bakal Kerahkan 459 Personel untuk...

Rencana PSBB Jawa Bali, Satpol PP DIY Bakal Kerahkan 459 Personel untuk Pengawasan

Immawan Wahyudi (depan) dan Martanty Soenar Dewi (belakang, baju putih) memberikan pernyataan seusai dideklarasikan oleh Partai Nasdem, Sabtu (29/08/2020) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Kulonprogo merupakan tiga wilayah di Provinsi DIY yang wajib menjalankan kebijakan pembatasan kegiatan selama 11 – 25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan tersebut merupakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali yang akan berlangsung pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Provindi DIY baru akan membahasnya pada Kamis (7/1/2021).

Meski penerapannya belum dibahas, Koordinator Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Covid – 19 yang juga Ketua Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad memprediksi kebijakan pusat soal pembatasan kegiatan itu diprediksi akan cukup sulit dijalankan.

“Kesulitan yang akan muncul khususnya dalam bidang pengawasannya, karena kondisi saat ini seperti flash back,” ujarnya.

Noviar tak menampik jika pembatasan kegiatan 11-25 Januari 2021 itu menjadi kebijakan yang cukup terlambat. Karena semua sektor wisata perekonomian di DIY sudah terlanjur beroperasi penuh.

“Jika arahnya mau seperti PSBB (pembatasan sosial skala besar) itu tidak akan menjamin kasus berkurang,” ujarnya.

Meski diprediksi sulit, Noviar mengatakan pihaknya akan mengerahkan seluruh personel yang berjumlah 459 orang demi mengawasi tegaknya pembatasan kegiatan itu.

Baca Juga :  Bos Travel Umrah di Yogyakarta Tipu Jemaah hingga Rp 14 Miliar, Ini Sosoknya

Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji memproyeksikan, untuk penerapan di wilayah DIY akan sama dengan kebijakan yang sudah diberlakukan saat mengantisipasi kasus penularan baru jelang libur Natal dan Tahun Baru lalu.

“Untuk pembatasan kegiatan di DIY kami perkirakan hampir sama dengan aturan yang sudah kami buat menyambut tahun baru lalu,”ujar Aji, Rabu (6/1/2021).

Aturan yang sama itu, Aji merujuk pada Instruksi Gubernur DIY nomor 7/instr/2020 yang berlaku 24 Desember-8 Januari 2021.

Dalam beleid itu, sebenarnya juga telah mengatur pembatasan pergerakan orang melalui pemangkasan jam operasional di destinasi wisata dan tempat usaha seperti mall hingga kafe.

Yang membedakan hanya teknisnya. Misalnya jika pemerintah pusat dalam ketentuannya meminta pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Maka dalam aturan yang sudah dibuat itu, DIY membuat pembatasan pusat perbelanjaan sampai pukul 22.00 WIB.

“Ketentuan baru yang dibuat (pusat) itu nanti yang akan kami bahas dengan bupati/walikota, seperti apa ketentuan yang akan dijalankan,” ujarnya.

Aji menuturkan, pembatasan melalui work from home tentu juga akan diberlakukan baik pegawai negeri sipil dan swasta.

“Namun soal pembatasan semua sektor itu tentu kami sesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah kabupaten/kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Bendungan Aliran Sungai Progo Seluas 160 x 35 Meter Persegi di Srandakan Jebol

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan menyikapi pembatasan kegiatan dari pusat itu, pihaknya mempersiapkan sejumlah langkah sesuai kondisi daerah.

“Kalau kriteria utama penetapan pembatasan kegiatan itu data statistik (kasus Covid-19), Gunungkidul adalah daerah yang paling minim terpapar Covid 19 (di DIY),” katanya.

Namun jika kebijakan itu didasarkan pada analisis Gunungkidul adalah satu sentra pariwisata DIY dengan jumlah kunjungan wisatawan terbesar, maka Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan langkah sesuai kondisi sektor pariwisata itu.

www.tempo.co