SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menetapkan pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto sebagai pemenang Pilkada Sragen 2020.
Duet baru itu bakal memimpin Sragen lima tahun ke depan jika periode kepemimpinan berjalan sesuai aturan periodisasi lima tahun mulai 2021-2026.
Penetapan itu digelar melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen tahun 2020, di Gedung IPHI Kecamatan Sragen, Kamis (21/1/2021).
Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan pasangan calon (paslon) Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sragen 2021.
“Penetapan paslon terpilih ini menandakan tahapan pilkada usai setelah rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Sragen beberapa waktu lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso.
Minarso menjelaskan, paslon terpilih meraih 432.037 suara atau 80,22 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 745.665 orang. Sementara kolom kosong sebanyak 106.472 orang.
“Keputusan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sragen terpilih berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Kamis 21 Januari 2021,” tegasnya.
Ucapan Terima Kasih
Sementara itu, calon Bupati Sragen terpilih, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga keamanan dan ketertiban proses Pilkada Sragen 2020. Sehingga jalannya proses demokrasi dapat berjalan aman, tertib, dan terkendali.
“Alhamdulillah, proses demokrasi berjalan tertib, dan lancar. Terima kasih kepada warga Kabupaten Sragen yang telah menggunakan suara dan tetap menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Sragen dan sesuai protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya. Wardoyo