SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menetapkan pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto sebagai pemenang Pilkada Sragen 2020.
Duet baru itu bakal memimpin Sragen lima tahun ke depan jika periode kepemimpinan berjalan sesuai aturan periodisasi lima tahun mulai 2021-2026.
Penetapan itu digelar melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen tahun 2020, di Gedung IPHI Kecamatan Sragen, Kamis (21/1/2021).
Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan pasangan calon (paslon) Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sragen 2021.
“Penetapan paslon terpilih ini menandakan tahapan pilkada usai setelah rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Sragen beberapa waktu lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com