JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 68 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) telah dibekukan oleh Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
“Total yang dibekukan ada 68 rekening,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi pada Kamis (7/1/2021).
Dian mengatakan tindakan penghentian transaksi rekening FPI oleh PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Langkah tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Adapun untuk penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.
Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
Saat ini, PPATK masih melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. “Iya, masih kami telusuri seluruhnya, ” ucap Dian.
Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam Aziz Yanuar mengatakan rekening FPI telah dibekukan pasca penetapan organisasi terlarang oleh pemerintah. Dalam rekening itu, kata Aziz, terdapat uang puluhan juta rupiah.
“Cuma puluhan juta digarong juga,” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Januari 2021.
Aziz mengatakan rekening Front Pembela Islam itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah. Meskipun begitu, Aziz mengatakan FPI tak berencana mengajukan usaha hukum untuk pembukaan kembali rekening itu.
“Hukum Allah saja untuk hadapi kezaliman,” kata Aziz.