Beranda Daerah Semarang Selain di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, Gubernur Jateng Juga...

Selain di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, Gubernur Jateng Juga Berlakukan PKM di Magelang, Kudus dan Pati

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengukuhkan lima sekolah Adipangastuti, pada Kamis (17/12/2020) secara virtual. Foto : Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengatakan selain Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) juga akan diterapkan di Kudus, Pati, dan Magelang.

Tiga kabupaten tersebut diikutsertakan dalam pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 karena memiliki kasus Covid-19 yang tinggi.

Hal itu ditekankan Ganjar usai rapat koordinasi persiapan PKM dan paparan New Jogo Tonggo di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021) kemarin.

Pihaknya bersama kabupaten/ kota di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya, terus mempersiapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Namun, mengingat masih ada daerah dengan kasus tinggi, maka pembatasan kegiatan akan diperluas.

“Ternyata angka yang masih tinggi ada di Kudus, Pati, dan Magelang. Maka tiga ini akan kita ikutkan nanti,” katanya.

Sebelumnya Ganjar menyampaikan PKM pada tanggal 11-25 Januari 2021 akan diberlakukan di tiga eks karisidenan yaitu Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya tetapi itu tidak berarti daerah lain bebas. Daerah-daerah lain akan terus dipantau berdasarkan peta kerawanan persebaran Covid-19.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Kabupaten/ kota yang tidak disebut bukan berarti bebas. Kalau kita lihat dinamika yang ada pastinya alert. Bupati dan wali kota harus proaktif melihat perkembangannya. Daerah ini merah, langsung tutup, batasi, perketat, sambil diikuti penegakan hukum dalam hal ini operasi yustisi,” bebernya.

Ganjar juga menjelaskan, operasi yustisi akan menjadi bagian paralel dari pembatasan kegiatan masyarakat tersebut. TNI-Polri dan Satpol PP akan dilibatkan dalam operasi yustisi tersebut.

“Jadi satu sisi sosialisasi tidak berhenti, gunakan semua media yang ada termasuk media sosial, tapi sisi lain operasi justisi juga paralel. Kalau operasi justisi bisa paralel maka Insyaallah ini bisa membantu. Saya sama sekali tidak ingin masyarakat dihukum, saya hanya ingin bantuan dan dukungan,” tuturnya.

Meski ada pembatasan kegiatan masyarakat, pihaknya tetap mengupayakan agar ekonomi masih tetap berjalan meskipun tidak semasif sebelumnya.

Misalnya, dinas-dinas di Pemprov Jateng diminta membeli produk UMKM, minimal makanan dan minuman untuk mendorong UMKM.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Baca Juga : Kapolda Jateng Tegaskan Siap Amankan Distribusi Vaksin Covid-19
“Bagi industri besar ternyata Menko perkonomian masih mengizinkan. Tapi kemudian bagaimana kontrolnya? Yuk kita bantu sektor industri dan usaha dagang, kita atur yuk tempat jualan baik itu mal maupun pasar, juga tempat dagang lain dan tempat pariwisata,” tandasnya. Ris