JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait kasus intoleransi di SMKN 2 Padang.
Sebelumnya diberitakan sekolah tersebut memaksa siswi non-muslim wajib mengenakan jilbab.
“Saya meminta Pemda, sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan,” ujar Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @nadiemmakarim, Ahad lalu.
Menurut Nadiem Makarim, tindakan sekolah tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” ujar Nadiem.
Hal tersebut, lanjut Nadiem, merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
“Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” ujar Nadiem.
Sebagai tindakan konstruktif, lanjut Nadiem Makarim, Kemendikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.