JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang praperadilan kasus kerumunan massa di Petamburan yang menyeret Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) hari ini.
Dalam sidang dengan agenda tersebut, Rizieq Shihab melalui pengacaranya meminta pengadilan menganulir penetapan dirinya menjadi tersangka dan meminta dibebaskan dari tahanan.
“Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata pengacara Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha di PN Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021).
Kamil mengatakan, pihaknya juga memohon Majelis Hakim memerintahkan polisi untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan. Selanjutnya, Rizieq Shihab juga meminta agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian perkara atas kasus kerumunan yang menjerat dirinya.
“Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan,” lanjut Kamal, seperti dikutip Tempo.co.
Kamal menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Salah satunya, dia mempersoalkan masuknya Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan.
Menurut dia, dalam penyelidikan polisi hanya menggunakan dua pasal, yaitu Pasal 93 juncto Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. Seharusnya, lanjut Kamal, proses penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian.
“Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan,” ujar Kamal.
Selain itu, Kamil mengatakan sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan, kliennya juga belum pernah diperiksa. “Saksi-saksi lain yang dipanggil terutama dari pihak DPP FPI pun juga belum pernah memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Pemohon,” imbuhnya.