Beranda Daerah Sragen Tak Nikmati Uangnya, Tapi Malah Kena Getahnya Divonis 6 Tahun Penjara. Mantan...

Tak Nikmati Uangnya, Tapi Malah Kena Getahnya Divonis 6 Tahun Penjara. Mantan Dirut dan Pegawai RSUD Sragen Berjuang Ajukan Kasasi ke MA

Tumpukan uang di meja aula Kejari Sragen yang diserahkan ke Pemkab Sragen, Selasa (19/1/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Mantan Dirut RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, DS dan Ketua PPK berinisial NY, yang nenjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek gedung sentra OK tahun 2016 resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan menyusul upaya untuk mendapat keringanan hukuman melalui banding beberapa waktu lalu akhirnya kandas. Putusan hakim Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor sehingga vonis keduanya tetap 6 tahun penjara.

Padahal satu terdakwa yakni rekanan penyuplai barang, Rahardyan Wahyu Utomo di luar dugaan mendapat diskon besar dari bandingnya. Rahardyan yang semula juga divonis 6 tahun di PN Tipikor, dapat gratisan potongan hukuman jadi 1,5 tahun.

“Iya, Pak J dan NN resmi menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA. Karena hasil bandingnya, hukuman mereka tetap 6 tahun penjara,” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi Rabu (20/1/2021).

Agung memastikan upaya kasasi dilakukan oleh kedua terdakwa melalui kuasa hukum mereka. Sebagai pengimbang, jaksa pun kemudian juga menyatakan akan mengajukan kasasi.

Baca Juga :  Warga Gondang Sragen Jadi Korban Tabrak Lari Dijalan Raya, Pemilik Mobil Diketahui Warga Mantingan Jawa Timur

Pernyataan kasasi sudah diajukan ke MA. Saat ini, menurutnya, tim sedang menyiapkan memori kasasi yang akan dikirim ke MA.

“Kami sudah menyatakan kasasi. Rencana Minggu depan memori kita ajukan. Ini baru disiapkan,” terangnya.

Sebelumnya, dari hasil putusan banding PT yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sragen, mencatat putusan banding dari PT Semarang menguatkan putusan PN Tipikor.

“Jadi hukumannya masih sama. Pemberitahuannya kami terima kemarin,” papar Agung, Senin (21/12/2020) lalu.

Agung menguraikan putusan PT Semarang itu dijatuhkan dengan pertimbangan. Namun ia belum mengecek detail pertimbangan hakim memutuskan vonis selaras dengan putusan PN Tipikor itu.

Dengan putusan yang menguatkan putusan sebelumnya, maka kedua terdakwa tetap divonis 6 tahun penjara. Padahal, keduanya tidak menerima uang sepeserpun dari terdakwa penyuplai barang, Rahadryan Wahyu.

Baca Juga :  Transformasi Lapas Sragen: Warga Binaan Pemasyarakatan Ekspor Produk Kerajinan ke Pasar Eropa dan Amerika

Rahardyan bahkan sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara dari kasus itu sebesar Rp 2,016 miliar ke jaksa. Uang itu langsung diserahkan ke Pemkab Sragen pada Selasa (19/1/2021) kemarin. Wardoyo