JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Usai Viral di Twitter soal Tinggal Setahun di Bali dan Ajak WNA Lain, Turis Asing Kristen Gray Akhirnya akan Dideportasi

Ilustrasi turis asing di Bali. Foto: pixabay.com
ย ย ย 

DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga negara Amerika Serikat, Kristen Gray, yang belakangan viral karena unggahannya di media sosial yang mengaku telah setahun tinggal di Bali dan ajak WNA lainnya melakukan hal serupa, akhirnya akan dideportasi.

Keputusan deportasi diambil Kantor Imigrasi usai mempertimbangkan bahwa Kristen Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Kristen Gray melalui unggahannya di Twitter dan YouTube, yang kini telah dinonaktifkan dan diprivat, menyebut Bali ramah terhadap LGBT. Ia juga mengajak WNA ke Bali di masa pandemi Covid-19, serta menawarkan cara untuk mengakali aturan pembatasan turis asing melalui e-book yang dijualnya.

Akibat unggahannya di medsos tersebut, akun Kristen Gray menuai kritik dan kecaman dari netizen Indonesia yang menduga perempuan asal Los Angeles itu telah menyalahgunakan visa kunjungan turis yang dimilikinya.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Kasus ini pun sampai ke Kantor Imigrasi yang lantas mengusutnya hingga akhirnya diputuskan akan mendeportasi Kristen Gray bersama dengan pasangan sejenisnya.

Berikut ini pernyataan yang dirilis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, seperti dikutip Rabu (20/1/2021):

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain:

1. LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan;
2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi; Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”

Lebih lanjut, pihak imigrasi juga menyebut Kristen Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Baca Juga :  Longsor Parang Bangun Kecamatan Munjungan Trenggalek, Jalanan Tertutup Material Tanah

Kristen Gray merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (masih berlaku sampai dengan 24 Januari 2021). Ia akan kena sanksi deportasi sesuai pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia saat ini tengah memberlakukan pembatasan masuk bagi warga negara asing berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus corona varian baru.

Satgas Penanganan Covid-19 telah memperpanjang dan memperbarui aturan bagi WNA dan WNI yang baru tiba dari luar negeri melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku hingga 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com