Beranda Daerah Wonogiri Terungkap Dukun C4bul Sesama Jenis Asal Tanjungsari Kecamatan Jatisrono Wonogiri Ternyata Pernah...

Terungkap Dukun C4bul Sesama Jenis Asal Tanjungsari Kecamatan Jatisrono Wonogiri Ternyata Pernah Menjadi Korban Penc4bulan 6 Pria Saat Masih Remaja, Sempat Diberi Imbalan Sejumlah Uang Sebagian Besar Pelaku Telah Meninggal

Konferensi pers kasus dukun c4bul di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
Konferensi pers kasus dukun c4bul di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi dukun diduga c4bul yang diungkap Satreskrim Polres Wonogiri membuka tabir baru. Tenyata tersangka ketika masih remaja sempat pula menjadi korban aksi penc4bulan sejumlah pria dewasa.

“Menurut keterangan pelaku
bahwa pelaku pernah menjadi korban penc4bulan yang dilakukan oleh seorang guru SD di Jatisrono ketika itu pelaku berumur 15 tahun. Guru tersebut sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Christan Tobing didampingi Kasatreskrim Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang dalam pers rilis di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku juga pernah dic4buli oleh seseorang yang di Kecamatan Jatisrono ketika berusia 16 tahun. Selang satu tahun kemudian, pelaku dic4buli oleh empat orang di waktu berbeda. Pelaku diberi imbalan sejumlah uang oleh pelaku kala itu.

“Para pelaku sebagian besar sudah meninggal dunia,” terang Kapolres.

Untuk diketahui, korban dukun c4bul sementara ada tujuh orang. Semuanya remaja pria yang sebagian besar pelajar berusia antara 16-17 tahun. Korban merupakan warga Kecamatan Jatipurno Wonogiri. Tersangka adalah Pardi (43), warga Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Tersangka belum berkeluarga.

“Tempat kejadian diduga di rumah tersangka di Ngadipiro, Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Para korban ada yang sampai diajak berhubungan badan sesama jenis,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Begini Cara Penanganan Cedera Olahraga oleh Guru PJOK Karangtengah Wonogiri

Menurut Kapolres ada tujuh korban sementara ini. Namun demikian pihaknya masih melakukan pengembangan, mengingat kejadian diperkirakan antara Oktober hingga Desember 2020. Sementara tersangka melayani jasa paranormal sudah lebih dari 10 tahun.

“Kasus ini terungkap karena pihak keluarga korban ada yang melapor. Setelah kami tangani ternyata ada tujuh korban. Tapi kami imbau kepada masyarakat jika ada yang merasa menjadi korban agar segera melapor,” beber dia.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Wonogiri. Sejumlah barang bukti seperti pakaian para korban ikut diamankan. Untuk korban mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polres Wonogiri.

Modus operandi, tersangka menyampaikan kepada para korban bahwa mereka mempunyai potensi yang bagus di masa depan. Akan tetapi hal tersebut bisa terjadi apabila auranya sudah dibuka dan tersangka mengaktifkan lagi jin qodam alias pendamping yang ada di masing masing para korban.

“Jadi tersangka membuat seolah olah yang tersangka lakukan kepada para korban (mencabuli) adalah cara atau ritual untuk membuka aura dan juga mengaktifkan jin qodam agar kedepan nasib para korban menjadi baik dan lakunya (tingkah laku dan nasib dalam kehidupan) menjadi lebih baik, hidup di masyarakat juga menjadi terhormat,” ujar dia.

Baca Juga :  Fenomena Akhir Tahun, Kebutan Proyek Pembangunan Fisik di Tengah Hujan Deras

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka dapat disimpulkan, ujar Kapolres, bahwa tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 292 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Aria