BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga karena tersinggung ucapan dalam video call, seorang warga Sewon, Bantul tega menebas leher temannya hingga tewas.
Korban sempat menangkis tebasan barang tersebut, namun pelaku makin kalap dan berhasil menebas leher korban hingga tewas bersimbah darah.
Insiden tersebut melibatkan pelaku berinisial AC (29) warga Bangunharjo, Sewon, Bantul dengan korban CW (40) warga Boyolali, Jawa Tengah.
Kejadian tragis itu terjadi di Padukuhan Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Kamis (14/1/2021) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono membenarkan adanya insiden tersebut.
Menurutnya, dua orang yang terlibat dalam duel itu sudah saling mengenal. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh jajaran Kepolisian sektor Sewon.
“Antara pelaku dan korban ini saling mengenal. Penanganan oleh Polsek Sewon,” terangnya, dihubungi Jumat (15/1/2021).
Dihubungi, Kapolsek Sewon AKP Suyanto menceritakan, kejadian itu bermula ketika korban menghubungi salah satu rekannya, yang kebetulan sedang bersama pelaku, melalui video call.
Dalam percakapan video itu, sinyal tidak begitu bagus, sehingga sambungan video call sempat terjeda atau buffering.
Saat percakapan itu, terjadi umpatan spontan “tak pateni” (ku bunuh) yang diduga menyinggung perasaan pelaku.
“Karena dari keterangan saksi, korban ini ngomong-nya ceplas-ceplos,” ujar dia.
Video call kemudian ditutup. Pelaku yang tersinggung, tanpa sepengetahuan dari teman-temanya, pergi untuk mendatangi korban sembari menenteng parang.
Ketika bertemu korban, pelaku sempat menanyakan, maksud dari ucapan tak pateni di video call.
Selanjutnya, pelaku mengayunkan parang ke arah badan korban.
Mendapati serangan parang, korban sempat menangkis. Hal itu, membuat pelaku semakin beringas karena menganggap korban melawan.
Lalu, pelaku mengayunkan parangnya ke arah leher korban. Seketika, korban terjatuh bersimbah darah.
“Kejadian ini berlangsung cepat. Pelaku datang sendiri dan terjadi ditempat gelap,” terangnya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan.
Dugaan sementara, motif dari penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas itu karena tersinggung.
Sebab, dari keterangan saksi-saksi, antara korban dan pelaku hanya sebatas kenal biasa. Bukan teman akrab dan tidak ada hubungan bisnis, usaha atau apapun.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek.