Beranda Daerah Semarang Viral, Bermotif Asmara, Pria di Klambu Grobogan Tega Habisi Pasangan Sesama Jenis...

Viral, Bermotif Asmara, Pria di Klambu Grobogan Tega Habisi Pasangan Sesama Jenis Usai Berhubungan Badan

Pelaku pembunuhan sadis JK (26) saat dihadirkan Petugas kepolisian dari Polsek Klambu dan Satreskrim Polres Grobogan dalam proses olah TKP di lokasi kejadian pembunuhan sadis di Dusun Terkesi Selatan, Desa Terkesi, Klambu, Grobogan. Istimewa

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pemuda JK (26) di di Dusun Terkesi Selatan, Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Grobogan nekat menghabisi kekasihnya sesama jenis IT (19) Jumat (22/1/2021) petang.

Peristiwa ini menggemparkan warga setempat dan viral di media sosial.

Korban berinisial IT (19) tewas dengan lima tikaman pisau yang dihempaskan oleh pelaku.

IA merupakan warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug ditemukan tak bernyawa oleh warga sekitar lokasi pembunuhan pukul 18.00 WIB.

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan langsung mendatangi TKP dan memimpin penyelidikan kasus tersebut. Dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diketahui melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan tersebut.

Kapolres menyebutkan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka akibat kisruh hubungan asmara sesama jenis.

“Sementara ini motifnya adalah asmara sesama jenis. Pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” terang Kapolres Grobogan, AKBP Jury saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/1/2021).

“Jenazah korban dibawa ke RSUD dr Soedjati Purwodadi untuk proses visum. Pelaku kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka yakni satu bilah pisau yang sudah bengkok berlumuran darah, satu stel pakaian korban yang terdapat bercak darah, satu stel pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan saatu Unit Sepeda Motor Scopy Nopol H 2693 AQE warna putih milik korban,” sambung Kapolres.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi.

Data yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pembunuhan sadis ini terungkap saat Eka (15), berada di dalam rumahnya mendengar adanya suara keras dari rumah pelaku JK (26).

Terdengar suara ‘Ya Allah’ berulang kali, yang membuat Eka penasaran. Namun, saat membuka pintu, dirinya kaget melihat adanya laki-laki yang ditindih dan dibunuh dengan pisau oleh JK.

Melihat perbuatan tersebut, Eka ketakutan dan lari bersembunyi. Lima belas menit kemudian, pelaku keluar membawa jenazah korban yang dibungkus dengan seprai dan diletakkan di pekarangan kosong di tepi jalan sekitar 16 meter dari rumahnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Saat menaruh jasad korban, Adi Purwanto (27), tetangga lain, melihatnya secara sembunyi-sembunyi. Mengetahui ada yang tidak beres, dirinya lari dan melaporkan kepada perangkat desa setempat. Laporan tersebut dilaporkan ke Mapolsek Klambu dan diteruskan Polres Grobogan.

Petugas kepolisian langsung menuju TKP begitu mendapati laporan dari warga. Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan mengamankan JK karena diduga membunuh korban dan membuang jasadnya. Arya