JOGLOSEMARNEWS.COM – Beredar di media sosial Twitter, gambar kartu keluarga unik di mana satu keluarga, atau sebagian besar anggta keluarganya, tercatat memiliki tanggal lahir sama, yakni 1 Juli, dan hanya berbeda pada tahun kelahiran.
Foto tersebut diunggah netizen pemilik akun @thiranosauruss dan @juanlmbng, pada Minggu (24/1/2021). Pada unggahannya, ia membagikan foto bagian tanggal lahir dalam kartu keluarga tersebut.
Tampak pada kolom tanggal lahir itu tercatat enam anggota keluarga memiliki tanggal lahir sama, yakni tanggal 1 bulan 7. Sementara untuk tahun kelahirannya berbeda-beda, yakni tahun 1951, 1956, 1987, 1992, 1996, dan 1998.
Sementara pada unggahan lainnya juga tertulis hal serupa, yakni lima dari enam anggota keluarga memiliki tanggal lahir sama, yakni tanggal 1 bulan 7, sementara tahunnya 1944, 1946, 1967, 1966, dan 1998.
Hanya saja ada satu anggota keluarga yang berbeda, yakni pada baris terakhir yang lahir tanggal 8 bulan 1 tahun 2002.
Unggahan kartu keluarga unik itu pun mengundang rasa penasaran netizen yang kemudian menuliskan komentarnya.
“Itu sebenarnya belum waktunya lahir tanggal itu tapi dipaksa keluar kayaknya, wkawkawka. Yang harusnya udah keluar diempet, biar ultahnya bareng,” tulis salah seorang netizen.
“Ini strateginya gimana yak biar samaan,” tanya netizen lainnya.
Namun ada beberapa netizen yang ternyata paham makna sebenarnya tanggal lahir sama di tanggal 1 bulan 7 tersebut dan mencoba memberi penjelasan.
“Biasanya buat yang gak tahu tanggal lahirnya sendiri, jadi disamaain diambil pertengahan tahun, CMIIIW,” tulis salah seorang netizen.
Lantas bagaimana penjelasan sebenarnya? Bagaimana bisa banyak orang dalam satu keluarga sama-sama memiliki tanggal lahir 1 Juli, bahkan ada lebih dari satu kartu keluarga?
Aturan Permendagri
Hal tersebut ternyata memang berkaitan dengan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) yang berlaku di Indonesia. Penetapan tanggal lahir 1 Juli itu diberlakukan untuk warga negara yang tidak mengetahui secara pasti tanggal lahirnya sendiri.
Sejak 2004, Kementerian Dalam Negeri menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan bagi warga yang tidak ingat tanggal lahirnya dan tidak ada data pendukung, maka akan dicatat menjadi lahir pada 1 Juli. Sedangkan sebelum 2004, tanggal yang digunakan adalah 31 Desember.
Ketentuan itu ditetapkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2010, tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Aturan terkait tanggal lahir tersebut tertuang pada bagian Tata Cara Pengisian Formulir Biodata Penduduk untuk Perubahan Data Warga Negara Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi, “Tanggal lahir. Ditulis sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun lahir. Jika pemohon tidak mengetahui tanggal lahirnya, harap ditulis tanggal 01 bulan 07 (Juli), sedangkan tahun sesuai dengan pengakuannya”.
Hal itulah yang menyebabkan adanya kartu keluarga dengan lebih dari satu anggota keluarga sama-sama memiliki tanggal lahir 1 Juli.