JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Artis Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Sabu. Hukuman Dikurangi Masa Tahanan

Artis Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Foto: Tempo/Nurdiansah via Tempo.co
ย ย ย 

DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok akhirnya menjatuhkan vonis kepada artis Catherine Wilson alias Keket dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Senin (25/1/2021). Selain Keket, seorang terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang sama.

“Menyatakan terdakwa satu Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa dua Jumadi bin Sukidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan,” kata
Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa saat membacakan amar putusan pengadilan.

Nugraha juga membacakan, pidana yang dijatuhkan kepada Keket dan Jumadi akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah keduanya jalani.

“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” lanjut Nugraha.

Di akhir putusan, Nugraha turut menyebut, barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,7184 gram, seperangkat alat sabu berupa cangklong kaca beserta sedotan plastik, bong dari botol kaca, dan satu buah korek api gas warna kuning, dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu buah handphone merek Iphone XR warna hitam berikut sim card, satu buah handphone Oppo A7 warna hitam berikut sim card dirampas untuk negara,” kata Nugraha.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan pada 6 Januari 2021 lalu, Keket dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan rehabilitasi selama 8 bulan.

Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono menyebut, Catherine telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana berupa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi selama 8 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,โ€ kata Rozi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Catherine Wilson beserta seorang terdakwa lain atas nama Jumadi terbukti menyalahi Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Catherine Wilson ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan narkotika pada 17 Juli 2020. Ia ditangkap di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain itu, kepolisian juga menangkap Satpam rumah Catherine Wilson, Jumadi yang kerap diperintahkan Catherine Wilson untuk melakukan transaksi barang haram tersebut atau menjadi kurir. Saat penangkapan polisi menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram, beserta alat hisapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com