KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Data kependudukan masyarakat Kulonprogo usai melakukan perceraian akan semakin akurat dan cepat dengan hadirnya aplikasi Pelaporan Perceraian Terintegrasi Kulon Progo (PencarKu).
Program ini digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo dan telah secara resmi dilaunching.
Peluncuran aplikasi tersebut didasari kerjasama antara Pemkab Kulon Progo dengan Pengadilan Agama (PA) Wates serta Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulonprogo, Aspiyah menjelaskan aplikasi PencarKu bertujuan mengintegrasikan data kependudukan bagi masyarakat Kulonprogo pasca perceraian.
Untuk PA Wates akan melayani masyarakat beragama Islam berupa putusan pengadilan dan akta cerai.
Sementara bagi masyarakat non-Muslim akan dilayani oleh PN Wates.
Serta Disdukcapil Kulonprogo akan melayani penerbitan KK asli dan KTP elektronik.
“Jadi pasca masyarakat bercerai, melalui aplikasi PencarKu petugas PA maupun PN akan menginput data-data misalnya KK asli, KTP asli, surat putusan dan akta cerai. Kemudian data tersebut akan diverifikasi oleh Disdukcapil dan akan diterbitkan KK dan KTP asli dengan status baru misalnya cerai hidup,” terangnya saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
Dengan demikian, pasca bercerai mereka tidak perlu melaporkan data kependudukannya secara langsung ke Kantor Disdukcapil Kulonprogo.
Terlebih melalui aplikasi PencarKu ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas data kependudukan di Kulonprogo.