JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Sidang ke-5, Jaksa Tuntut Terdakwa  Agus Bereng 1,5 Bulan Potong Masa Tahanan

Agus Bereng foto bersama pendukungnya usai sidang / Foto: Beni Indra
   
Agus Bereng foto bersama pendukungnya usai sidang / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus Pramono Jati alias Agus Bereng 1,5 bulan penjara atau 45 hari dipotong masa tahanan.

Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembiaran, menyuruh dan atau turut serta melakukan tindak kekerasan terhadap korban Muhammad Abdul Rosid (16) hingga menimbulkan luka memar.

Meski begitu dalam pertimbangan tuntutan itu disebutkan terdapat hal yang meringankan, di mana  terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan  berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.

Selain itu, hal meringankan lainnya,  terdakwa adalah  seorang PNS yang tenaganya masih dibutuhkan instansi DPRD Karanganyar.

Pada sidang ke-5 tersebut, JPU Kusmini SH meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Ayun Kristianto SH untuk memutuskan tuntutan  kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 80 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Agus Bereng, Akbar SH mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang ke-6 Kamis mendatang.

“Ya nanti tim hukum jelas akan mengajukan pledoi namun materinya sedang disusun,” tandasnya.

Menurut Albar pada materi pledoinya nanti ada celah untuk meyakinkan kepada majelis hakim,  bahwa kliennya Agus Bereng tidak sepenuhnya melakukan pelanggaran Pasal 80 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 atau pengganti dari UU Perlindungan Anak Tahun 2002.

” Tunggu saja nanti saat agenda pledoi dari terdakwa,” ujarnya.

Meski demikian kuasa hukum memandang unsur yang meringankan terdakwa pada tuntutan tersebut masuk akal bahwa terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, serta  seorang PNS yang masih dibutuhkan tenaganya.

“Kalau unsur meringankan tuntutan itu hak jaksa, kami bisa memahami,” ungkapnya.

Sementara itu sat dihubungi, terdakwa Agus Bereng percaya majelis hakim yang berwenang mengadili pasti lebih tahu.

“Secara teknis kuasa hukum saya saja. Kalau  saya prinsipnya  mengalir saja. Saya yakin majelis hakim tentu akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com